Page 23 - INFOKES
P. 23
[Type text]
Diseminasi Informasi MEDIA
INFORMASI KESEHATAN
Kesehatan Kerja (K3) Harus Dilaksanakan di Puskesmas, Mengapa ???
Oleh: Enny Widiastuti, SKM, MKes
Fungsional Adminkes Madya, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah
Sering kali kita mendengar, membaca bahkan mengalami Mengapa di puskesmas harus melaksanakan kesehatan kerja,
sendiri terpeleset di area puskesmas, atupun secara tidak karena di puskesmas ada hazard dan risiko, sepeti:
sengaja motor yang kita kendarai menabrak motor lain di area 1. Pekerja hazard tubuh pekerja (somatic hazard)
parkir puskesmas. Bahkan yang paling ekstrem petugas keliru 2. Perilaku hazard perilaku kesehatan (behavior hazard)
memberikan obat kepada orang lain yang bukan seharusnya 3. Lingkungan kerja environmental hazard
dan kejadian kebakaran. 4. Pola kerja ergonomic hazard
Contoh kejadian tersebut hanya sebagian kecil dari 5. Pengorganisasian kerja work organasation hazard
peristiwa yang mengakibatkan pengunjung/pasien/orang lain Agar hazard tidak menimbulkan risiko maka diperluakan
yang berada di puskesmas mengalami kerugian/ cacat/ pengendalian/pencegahan terhadap hazard yang ada di
kesakitan dan lain-lain akibat pengelolaan lingkungan puskesmas.
puskesmas yang kurang baik. Seharusnya contoh peristiwa Untuk upaya-upaya tersebut diperlukan pengelolaan agar
tersebut tidak akan terjadi apabila seluruh staf puskesmas dan berjalan secara efektif dan efisien. Sehingga sistem manajemen
kepala puskesmas melakukan identifikasi bahaya yang akan K3 harus masuk dalam sistem manajemen puskesmas yang
terjadi di puskesmas. Adanya identifikasi bahaya sehingga meliputi :
diketahui risiko yang akan terjadi yang akhirnya dilakukan 1. Perencanaan
tindakan pengendalian/ pencegahan. Perencanaan harus disusun sesuai dengan siklus
Apabila dicermati, contoh peristiwa tersebut tidak akan perencanaan yang ada di puskesmas.
terjadi apabila puskesmas melaksanakan kesehatan kerja Karena kegiatan perencanaan kegiatan K3 puskesmas,
dengan baik atau optimal. Karena menurut Undang-Undang No. berupa kegiatan fisik maupun non fisik misalnya pelatihan
36 Tahun identifikasi hazard, pelatihan pemadaman kebakaran, dll.
2009 tentang Kesehatan khususnya pada pasal 164
ayat (1) yang menyebutkan bahwa upaya kesehatan kerja 2. Pelaksanaan
ditujukan untuk melindungi pekerja agar hidup sehat dan Pelaksanaan K3 puskesmas tidak lepas dari kegiatan-
terbebas dari gangguan kesehatan serta pengaruh buruk yang kegiatan pelayanan puskesmas. Misalnya di loket dirancang
diakibatkan oleh pekerjaan, sedangkan pada ayat (2) disebutkan agar petugas bekerja ergonomis, pencahayaan cukup,
bahwa Upaya Kesehatan Kerja meliputi pekerja di sektor formal sirkulasi udara cukup, dll.
dan informal. 3. Monitoring dan Evaluasi
Kesehatan Kerja merupakan upaya peningkatan dan Kegiatan K3 yang sudah direncanakan dan dilaksanakan di
pemeliharaan derajat kesehatan pekerja baik fisik, mental dan puskesmas harus dimonitor agar dapat dilakukan upaya
sosial, pencegahan terhadap gangguan kesehatan yang perbaikan. Upaya perbaikan dapat bersifat langsung ataupun
disebabkan oleh kondisi pekerjaan, pemeriksaan kesehatan dan tidak langsung misalnya kegiatan yang membutuhkan sumber
pemulihan serta penempatan pekerja dalam suatu lingkungan dana.
kerja yang disesuaiakan dengan kondisi fisik pekerja dan Sedangkan evaluasi K3 dilaksanakan secara berkala
jabatannya. misalnya enam bulan sekali yag bertujuan untuk mengetahui
Kesehatan kerja berlaku pada semua tempat kerja, keefektifan manajemen K3 di puskesmas.
bahkan berlaku pula pada orang yang ada di lingkungan tempat Pelaksanaan kegiatan K3 di puskesmas harus masuk
kerja tersebut. Puskesmas merupakan salah satu tempat kerja dalam sistem manajemen puskesmas agar efektif dan efisien.
yang di dalamnya ada pekerja sebagai pemberi pelayanan Karena saat ini puskesmas sangat gencar untuk memenuhi
kesehatan kepada masyarakat dan masyarakat/ pelanggan standar mutu untuk akreditasi, maka K3 harus masuk ke
yang membutuhkan pelayanan. Sehingga puskesmas wajib pula dalam kegiatan-kegiatannya. Di dalam instrumen akreditasi
melaksanakan kesehatan kerja. Pelayanan kesehatan kepada ada penyataan “Identifikasi risiko terhadap lingkungan dan
masyarakat dan masyarakat/ pelanggan yang membutuhkan masyarakat”...nah kalimat inilah yang dimaksud dalam K3
pelayanan. Sehingga puskesmas wajib pula melaksanakan puskesmas.
kesehatan kerja. Pelaksanaan K3 puskesmas sudah “include” dalam
Kesehatan kerja yang perlu dilaksanakan di puskesmas kegiatan-kegiatan rutin yang ada. Memang diperlukan upaya
antara lain yang bertujuan untuk : untuk selalu mensosialisasikan agar K3 puskesmas
1. Pemeliharaan dan promosi peningkatan kesehatan pekerja dilaksanakan dengan baik.
dan kapasitas kerja 4. Perencanaan
2. Perbaikan lingkungan kerja dan keselamatan kerja, serta Perencanaan harus disusun sesuai dengan siklus
3. Pengembangan organisasi kerja dan budaya kerja ke arah perencanaan yang ada di puskesmas.
yang mendukung kesehatan dan keselamatan di tempat kerja Karena kegiatan perencanaan kegiatan K3
serta lingkungan sosial yang kondusif yang berdampak pada puskesmas, berupa kegiatan fisik maupun non fisik misalnya
meningkatnya produktivitas organisasi. pelatihan identifikasi hazard, pelatihan pemadaman
Tujuan dilaksanakannya kesehatan kerja di puskesmas kebakaran, dan lain-lain.
agar seluruh pekerja sehat, selamat, sejahtera dan produtif.
INFOKES EDISI 37, DESEMBER 2017 Hal...

