Page 42 - 1Profil Kesehatan Jawa Tengah 2023
P. 42

Gambar 3.7
                                   Sebaran Klasifikasi RSU di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023













                                      Sumber : Pengelola Program Pelayanan Kesehatan Rujukan

                                  Berdasarkan peta sebaran klasifikasi RSU diatas menunjukkan bahwa:
                           a.  Kabupaten  Klaten,  Kota  Surakarta dan Kota  Semarang yang  mempunyai
                             RSU Kelas A.

                           b.  23  kabupaten/kota  mempunyai  RSU  Kelas  B  kecuali  Purbalingga,
                             Banjarnegara,  Wonosobo,  Magelang,  Karanganyar,  Blora,  Rembang,
                             Demak, Semarang, Batang, Pemalang dan Kota Pekalongan.

                           c.  35 kabupaten/kota mempunyai RSU Kelas C.
                           d.  34 kabupaten/kota mempunyai RSU Kelas D kecuali Kota Tegal.

                                  Setiap  rumah  sakit  mempunyai  kewajiban  merujuk  pasien  yang
                           memerlukan  pelayanan  diluar  kemampuan  rumah  sakit  tersebut.    Sebaran
                           klasifikasi rumah sakit di Jawa Tengah cukup bervariatif agar rujukan berjenjang

                           berjalan dengan baik dan efektif.
                                  Klasifikasi Rumah Sakit Khusus (RSK) menyesuaikan jenis rumah sakit
                           sebagai berikut :

                           a.  RSK kelas A :
                             1)  Selain RS Khusus Gigi dan Mulut, RS Khusus Mata dan RS Khusus
                                  Telinga Hidung Tenggorokan-Bedah Kepala Leher, jumlah tempat tidur

                                  minimal 100.
                             2)  RS Khusus Gigi dan Mulut, jumlah tempat tidur minimal 14 dan 75 dental

                                  unit.
                             3)  RS Khusus Mata dan RS Khusus Telinga Hidung Tenggorokan-Bedah
                                  Kepala Leher, jumlah tempat tidur minimal 40.

                           b.  RSK kelas B :
                             1)  RS Khusus Gigi dan Mulut, jumlah tempat tidur minimal 12 dan 50 dental

                                  unit.




                  Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023                                   23
   37   38   39   40   41   42   43   44   45   46   47