Page 42 - 1Profil Kesehatan Jawa Tengah 2023
P. 42
Gambar 3.7
Sebaran Klasifikasi RSU di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023
Sumber : Pengelola Program Pelayanan Kesehatan Rujukan
Berdasarkan peta sebaran klasifikasi RSU diatas menunjukkan bahwa:
a. Kabupaten Klaten, Kota Surakarta dan Kota Semarang yang mempunyai
RSU Kelas A.
b. 23 kabupaten/kota mempunyai RSU Kelas B kecuali Purbalingga,
Banjarnegara, Wonosobo, Magelang, Karanganyar, Blora, Rembang,
Demak, Semarang, Batang, Pemalang dan Kota Pekalongan.
c. 35 kabupaten/kota mempunyai RSU Kelas C.
d. 34 kabupaten/kota mempunyai RSU Kelas D kecuali Kota Tegal.
Setiap rumah sakit mempunyai kewajiban merujuk pasien yang
memerlukan pelayanan diluar kemampuan rumah sakit tersebut. Sebaran
klasifikasi rumah sakit di Jawa Tengah cukup bervariatif agar rujukan berjenjang
berjalan dengan baik dan efektif.
Klasifikasi Rumah Sakit Khusus (RSK) menyesuaikan jenis rumah sakit
sebagai berikut :
a. RSK kelas A :
1) Selain RS Khusus Gigi dan Mulut, RS Khusus Mata dan RS Khusus
Telinga Hidung Tenggorokan-Bedah Kepala Leher, jumlah tempat tidur
minimal 100.
2) RS Khusus Gigi dan Mulut, jumlah tempat tidur minimal 14 dan 75 dental
unit.
3) RS Khusus Mata dan RS Khusus Telinga Hidung Tenggorokan-Bedah
Kepala Leher, jumlah tempat tidur minimal 40.
b. RSK kelas B :
1) RS Khusus Gigi dan Mulut, jumlah tempat tidur minimal 12 dan 50 dental
unit.
Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023 23