Page 40 - 1Profil Kesehatan Jawa Tengah 2023
P. 40

Rumah  Sakit  Pemerintah  adalah  rumah  sakit  yang  didirikan  oleh
                             Pemerintah  Daerah  Kabupaten,  Pemerintah  Daerah  Kota,  Pemerintah
                             Daerah Provinsi, Kementerian atau Lembaga Pemerintah yang berbentuk

                             Unit Pelaksana Teknis dari Instansi yang bertugas di bidang kesehatan, atau
                             Instansi tertentu dengan pengelolaan Badan Layanan Umum atau Badan
                             Layanan  Umum  Daerah  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundang-

                             undangan.  Rumah  Sakit  Swasta  adalah  rumah  sakit  yang  didirikan  oleh
                             masyarakat/swasta.

                                    Jumlah rumah sakit mulai tahun 2019 sampai dengan 2023 setiap
                             tahunnya  mengalami  peningkatan  terutama  rumah  sakit  kepemilikan
                             pemerintah  kabupaten/kota,  swasta  dan  organisasi  kemasyaratan  Hal  ini

                             dapat  disebabkan  karena  pertambahan  penduduk  yang  setiap  tahun,
                             cakupan  wilayah  yang  lebih  luas  daripada  kabupaten/kota  lainnya  serta

                             kebutuhan  rumah  sakit  di  wilayah  tersebut.  Namun  demikian,  belum  ada
                             regulasi  rasio  fasilitas  pelayanan  kesehatan  terhadap  penduduk,  standar
                             regulasi  standar  produk  dan  berusaha  rumah  sakit  yang  ada  dalam

                             Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 14 Tahun 2021 hanya menunjukkan
                             ketersediaan  (+/-)  baik  pada  standar  sumber  daya  manusia,  sarana
                             prasarana,  peralatan  kesehatan  dan  layanan  serta  batasan  kewenangan

                             antara  Kementerian  Kesehatan,  Pemerintah  Provinsi  dan  Pemerintah
                             Kabupaten/Kota berdasarkan klasifikasi rumah sakit, dapat menyebabkan
                             dilema  tersendiri  dalam  pendirian  maupun  perpanjangan  rumah  sakit

                             tersebut.  Hal  tersebut  berdampak  antara  lain  pada  capaian  indikator
                             pelayanan  rumah  sakit  dan  ketidaksesuaian  dengan  indikator  capaian

                             program Sumber Daya Manusia Kesehatan (jumlah RSUD Kabupaten/Kota
                             yang memenuhi 4 dokter spesialis dasar dan 3 dokter spesialis penunjang).
                             Upaya yang telah dilakukan adalah melakukan monitoring dan evaluasi data

                             sumber daya manusia, sarana prasarana, peralatan kesehatan dan capaian
                             indikator  pelayanan  rumah  sakit  oleh  rumah  sakit  dan  pemerintah

                             pusat/provinsi/kabupaten/kota. Adanya transformasi layanan kesehatan dan
                             alur  rujukan  juga  diarahkan  rumah  sakit  berbasis  kompetensi  sehingga
                             rumah sakit berupaya untuk selalu meningkatkan kemampuan pelayanan,

                             peningkatan  sumber  daya  manusia,  sarana  prasarana  dan  peralatan
                             kesehatan.






                  Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023                                   21
   35   36   37   38   39   40   41   42   43   44   45