Page 41 - 1Profil Kesehatan Jawa Tengah 2023
P. 41

2.  Klasifikasi Rumah Sakit
                                  Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 14 Tahun 2021,
                           Klasifikasi  Rumah  Sakit  adalah  pengelompokan  kelas  Rumah  Sakit

                           berdasarkan kemampuan  pelayanan,  fasilitas  kesehatan, sarana penunjang,
                           dan sumber daya manusia. Klasifikasi rumah sakit yang menunjukkan jumlah
                           absolut,  hanya  jumlah  tempat  tidur  rawat  inap,  sedangkan  kemampuan

                           pelayanan, fasilitas kesehatan dan sumber daya manusia ditunjukkan dengan
                           ada atau tidak ada (+/-). Klasifikasi Rumah Sakit Umum (RSU) berdasarkan

                           jumlah tempat tidur rawat inap sebagai berikut :
                           a.  RSU kelas A, jumlah tempat tidur minimal 250.
                           b.  RSU kelas B, jumlah tempat tidur minimal 200.

                           c.  RSU kelas C, jumlah tempat tidur minimal 100.
                           d.  RSU kelas D, jumlah tempat tidur minimal 50.

                                  Klasifikasi RSU di Provinsi Jawa Tengah tahun 2023 dapat dilihat pada
                           gambar berikut.
                                                           Gambar 3.6
                                      Proporsi Kelas RSU di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023

                                                                         Kelas A
                                                        Kelas D
                                                         42,5%            1,0%
                                                                        Kelas B
                                                       Kelas C
                                                                         11,0%
                                                       45,5%

                                  Sumber : Buku Saku Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023
                                  Proporsi RSU kelas C paling tinggi yaitu sebesar 45,5 persen, hal ini
                           dapat  disebabkan  kecenderungan  usulan  awal  ijin  operasional  maupun  ijin

                           perubahan standar usaha rumah sakit kelas C dan D, merupakan skala usaha
                           resiko tinggi sehingga pengembangan rumah sakit dalam jangka panjang serta
                           kemampuan  rumah  sakit  dalam  sumber  daya  manusia,  sarana  prasarana,

                           layanan dan peralatan kesehatan.



















                  Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023                                   22
   36   37   38   39   40   41   42   43   44   45   46