Page 41 - 1Profil Kesehatan Jawa Tengah 2023
P. 41
2. Klasifikasi Rumah Sakit
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 14 Tahun 2021,
Klasifikasi Rumah Sakit adalah pengelompokan kelas Rumah Sakit
berdasarkan kemampuan pelayanan, fasilitas kesehatan, sarana penunjang,
dan sumber daya manusia. Klasifikasi rumah sakit yang menunjukkan jumlah
absolut, hanya jumlah tempat tidur rawat inap, sedangkan kemampuan
pelayanan, fasilitas kesehatan dan sumber daya manusia ditunjukkan dengan
ada atau tidak ada (+/-). Klasifikasi Rumah Sakit Umum (RSU) berdasarkan
jumlah tempat tidur rawat inap sebagai berikut :
a. RSU kelas A, jumlah tempat tidur minimal 250.
b. RSU kelas B, jumlah tempat tidur minimal 200.
c. RSU kelas C, jumlah tempat tidur minimal 100.
d. RSU kelas D, jumlah tempat tidur minimal 50.
Klasifikasi RSU di Provinsi Jawa Tengah tahun 2023 dapat dilihat pada
gambar berikut.
Gambar 3.6
Proporsi Kelas RSU di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023
Kelas A
Kelas D
42,5% 1,0%
Kelas B
Kelas C
11,0%
45,5%
Sumber : Buku Saku Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023
Proporsi RSU kelas C paling tinggi yaitu sebesar 45,5 persen, hal ini
dapat disebabkan kecenderungan usulan awal ijin operasional maupun ijin
perubahan standar usaha rumah sakit kelas C dan D, merupakan skala usaha
resiko tinggi sehingga pengembangan rumah sakit dalam jangka panjang serta
kemampuan rumah sakit dalam sumber daya manusia, sarana prasarana,
layanan dan peralatan kesehatan.
Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023 22