Page 37 - 1Profil Kesehatan Jawa Tengah 2023
P. 37

Setiap Puskesmas wajib dilakukan akreditasi. Akreditasi dilakukan paling
                         lambat setelah Puskesmas beroperasi 2 (dua) tahun sejak memperoleh perizinan
                         berusaha untuk pertama kali. Setiap Puskesmas yang telah terakreditasi wajib

                         dilakukan akreditasi kembali secara berkala setiap 5 (lima) tahun. Dalam rangka
                         menyelenggarakan  akreditasi,  menteri  menetapkan  lembaga  penyelenggara
                         akreditasi  yang  bertugas  membantu  menteri  dalam  melaksanakan  survei

                         akreditasi.
                                Tahun  2023,  terdapat  874  Puskesmas  yang  telah  terakreditasi  atau

                         sekitar 99,21 persen dari 881 Puskesmas. Kabupaten/ Kota dengan persentase
                         Puskesmas  terakreditasi  100  persen  sebanyak  30  kabupaten.  Kabupaten
                         dengan  persentase  Puskesmas  terakreditasi  terendah  adalah  Pemalang  (92

                         persen).  Dari  874  Puskesmas  yang  terakreditasi  sampai  tahun  2023,  untuk
                         tingkat  kelulusan  akreditasi  didominasi  oleh  status  kelulusan  paripurna  (94,9

                         persen). Adapun distribusi Puskesmas terakreditasi berdasarkan strata adalah
                         sebagai berikut:
                                                           Gambar 3.3
                                      Proporsi Puskesmas Terakreditasi Berdasarkan Strata
                                               di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023



                                                                              Utama
                                                                               4,8%
                                           Paripurn
                                                                              Madya
                                              a
                                                                               0,3%
                                            94,9%



                                      Sumber: Buku Saku Kesehatan Jawa Tengah Tahun 2023

                  B.  RUMAH SAKIT
                             Dalam  rangka  upaya  meningkatkan  derajat  kesehatan  masyarakat  selain

                      melalui  upaya  promotif  dan  preventif,  diperlukan  juga  upaya  kuratif  dan
                      rehabilitative,  yang  diperoleh  melalui  rumah  sakit  yang  juga  berfungsi  sebagai
                      penyedia  pelayanan  kesehatan  rujukan.  Berdasarkan  Peraturan  Pemerintah

                      Republik  Indonesia  Nomor  47  Tahun  2021  tentang  Penyelenggaraan  Bidang
                      Perumahsakitan,  rumah  sakit  adalah  institusi  pelayanan  kesehatan  yang
                      menyelenggarakan  pelayanan  kesehatan  perorangan  secara  paripurna  yang

                      menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Kemampuan
                      pelayanan rumah sakit harus didukung dengan ketersediaan bangunan, prasarana,





                  Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023                                   18
   32   33   34   35   36   37   38   39   40   41   42