Page 37 - 1Profil Kesehatan Jawa Tengah 2023
P. 37
Setiap Puskesmas wajib dilakukan akreditasi. Akreditasi dilakukan paling
lambat setelah Puskesmas beroperasi 2 (dua) tahun sejak memperoleh perizinan
berusaha untuk pertama kali. Setiap Puskesmas yang telah terakreditasi wajib
dilakukan akreditasi kembali secara berkala setiap 5 (lima) tahun. Dalam rangka
menyelenggarakan akreditasi, menteri menetapkan lembaga penyelenggara
akreditasi yang bertugas membantu menteri dalam melaksanakan survei
akreditasi.
Tahun 2023, terdapat 874 Puskesmas yang telah terakreditasi atau
sekitar 99,21 persen dari 881 Puskesmas. Kabupaten/ Kota dengan persentase
Puskesmas terakreditasi 100 persen sebanyak 30 kabupaten. Kabupaten
dengan persentase Puskesmas terakreditasi terendah adalah Pemalang (92
persen). Dari 874 Puskesmas yang terakreditasi sampai tahun 2023, untuk
tingkat kelulusan akreditasi didominasi oleh status kelulusan paripurna (94,9
persen). Adapun distribusi Puskesmas terakreditasi berdasarkan strata adalah
sebagai berikut:
Gambar 3.3
Proporsi Puskesmas Terakreditasi Berdasarkan Strata
di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023
Utama
4,8%
Paripurn
Madya
a
0,3%
94,9%
Sumber: Buku Saku Kesehatan Jawa Tengah Tahun 2023
B. RUMAH SAKIT
Dalam rangka upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat selain
melalui upaya promotif dan preventif, diperlukan juga upaya kuratif dan
rehabilitative, yang diperoleh melalui rumah sakit yang juga berfungsi sebagai
penyedia pelayanan kesehatan rujukan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang
Perumahsakitan, rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang
menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang
menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Kemampuan
pelayanan rumah sakit harus didukung dengan ketersediaan bangunan, prasarana,
Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023 18