Page 34 - 1Profil Kesehatan Jawa Tengah 2023
P. 34
BAB III
SARANA KESEHATAN
Derajat kesehatan masyarakat suatu negara dipengaruhi oleh keberadaan
sarana kesehatan. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
menyatakan bahwa Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat dan/ atau alat yang
digunakan untuk menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan kepada perseorangan
ataupun masyarakat dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/
atau paliatif yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau
masyarakat.
Sarana kesehatan yang diulas pada bagian ini terdiri dari fasilitas pelayanan
kesehatan, sarana kefarmasian dan alat kesehatan, serta Upaya Kesehatan Bersumber
Masyarakat (UKBM). Fasilitas pelayanan kesehatan yang dibahas pada bagian ini terdiri
dari puskesmas dan rumah sakit.
A. PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT (PUSKESMAS)
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019
tentang Pusat Kesehatan Masyarakat mendefinisikan Puskesmas sebagai fasilitas
pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan
upaya kesehatan perorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya
promotif dan preventif di wilayah kerjanya. Puskesmas mempunyai tugas
melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan
kesehatan di wilayah kerjanya, melalui integrasi program yang dilaksanakannya
dengan pendekatan keluarga. Pendekatan keluarga merupakan salah satu cara
Puskesmas mengintegrasikan program untuk meningkatkan jangkauan sasaran
dan mendekatkan akses pelayanan kesehatan di wilayah kerjanya dengan
mendatangi keluarga.
Dalam melaksanakan tugas, Puskesmas memiliki fungsi penyelenggaraan
UKM tingkat pertama di wilayah kerjanya, dan penyelenggaraan UKP tingkat
pertama di wilayah kerjanya. Selain itu Puskesmas juga berwenang melakukan
pembinaan terhadap Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama di wilayah
kerjanya.
Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023 15