Page 34 - 1Profil Kesehatan Jawa Tengah 2023
P. 34

BAB III
                                                 SARANA KESEHATAN




                         Derajat  kesehatan  masyarakat  suatu  negara  dipengaruhi  oleh  keberadaan

                  sarana  kesehatan.  Undang-Undang  Nomor  17  Tahun  2023  tentang  Kesehatan
                  menyatakan bahwa Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat dan/ atau alat yang

                  digunakan  untuk  menyelenggarakan  Pelayanan  Kesehatan  kepada  perseorangan
                  ataupun masyarakat dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/
                  atau  paliatif  yang  dilakukan  oleh  Pemerintah  Pusat,  Pemerintah  Daerah,  dan/atau

                  masyarakat.
                         Sarana  kesehatan  yang diulas pada  bagian  ini  terdiri  dari  fasilitas  pelayanan

                  kesehatan, sarana kefarmasian dan alat kesehatan, serta Upaya Kesehatan Bersumber
                  Masyarakat (UKBM). Fasilitas pelayanan kesehatan yang dibahas pada bagian ini terdiri
                  dari puskesmas dan rumah sakit.


                  A.  PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT (PUSKESMAS)
                             Peraturan  Menteri  Kesehatan  Republik  Indonesia  Nomor  43  Tahun  2019

                      tentang Pusat Kesehatan Masyarakat mendefinisikan Puskesmas sebagai fasilitas
                      pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan
                      upaya kesehatan perorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya

                      promotif  dan  preventif  di  wilayah  kerjanya.  Puskesmas  mempunyai  tugas
                      melaksanakan  kebijakan  kesehatan  untuk  mencapai  tujuan  pembangunan

                      kesehatan  di  wilayah  kerjanya,  melalui  integrasi  program  yang  dilaksanakannya
                      dengan  pendekatan  keluarga.  Pendekatan  keluarga  merupakan  salah  satu  cara
                      Puskesmas  mengintegrasikan  program  untuk  meningkatkan  jangkauan  sasaran

                      dan  mendekatkan  akses  pelayanan  kesehatan  di  wilayah  kerjanya  dengan
                      mendatangi keluarga.

                             Dalam melaksanakan tugas, Puskesmas memiliki fungsi penyelenggaraan
                      UKM  tingkat  pertama  di  wilayah  kerjanya,  dan  penyelenggaraan  UKP  tingkat
                      pertama  di  wilayah  kerjanya.  Selain  itu  Puskesmas  juga  berwenang  melakukan

                      pembinaan  terhadap  Fasilitas  Pelayanan  Kesehatan  tingkat  pertama  di  wilayah
                      kerjanya.






                  Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023                                   15
   29   30   31   32   33   34   35   36   37   38   39