Page 36 - 1Profil Kesehatan Jawa Tengah 2023
P. 36

wilayah,  ketersediaan  sarana  dan  prasarana  dasar,  sosial  ekonomi  dan
                         kemajuan suatu daerah.
                                                           Gambar 3.2
                                    Rasio Puskesmas Per Kecamatan Menurut Kabupaten/ Kota
                                               di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023

                                          4,0
                                          3,5
                                          3,0
                                          2,5
                                          2,0
                                          1,5
                                          1,0
                                          0,5
                                          0,0




                                    Sumber: Program PKP Dinkesprov Jateng

                                Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019, dalam
                         rangka mewujudkan wilayah kerja Puskesmas yang sehat, Puskesmas didukung

                         oleh  jaringan  pelayanan  Puskesmas  dan  jejaring  Puskesmas.  Jaringan
                         pelayanan  Puskesmas  terdiri  atas  Puskesmas  pembantu  dan  Puskesmas
                         keliling. Pada tahun 2023, jumlah jaringan Puskesmas di Jawa Tengah adalah

                         Puskesmas Pembantu sebanyak 1.770 unit dan Puskesmas Keliling sebanyak
                         879 unit.
                      3.  Akreditasi Puskesmas

                                Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2022
                         tentang  Akreditasi  Pusat  Kesehatan  Masyarakat,  Klinik,  Laboratorium
                         Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat

                         Praktik Mandiri Dokter Gigi sebagai pengganti Permenkes Nomor 46 Tahun 2015
                         dimana  akreditasi  Puskesmas  adalah  pengakuan  terhadap  mutu  pelayanan

                         Puskesmas  setelah  dilakukan  penilaian  bahwa  Puskesmas  telah  memenuhi
                         standar akreditasi. Pengaturan Akreditasi ini bertujuan untuk:
                         a.  meningkatkan dan menjamin mutu pelayanan dan keselamatan bagi pasien

                             dan masyarakat;
                         b.  meningkatkan  perlindungan  bagi  sumber  daya  manusia  kesehatan  dan

                             Puskesmas sebagai institusi;
                         c.  meningkatkan  tata  kelola  organisasi  dan  tata  kelola  pelayanan  di
                             Puskesmas; dan

                         d.  mendukung program pemerintah di bidang kesehatan.



                  Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023                                   17
   31   32   33   34   35   36   37   38   39   40   41