Page 87 - Profil Kesehatan 2014
P. 87
23. Cakupan Penjaringan Kesehatan Siswa SD dan Setingkat
Penjaringan kesehatan siswa Sekolah Dasar (SD) dan setingkat adalah
pemeriksaan kesehatan terhadap murid baru kelas 1 SD dan Madrasah
Ibtidaiyah (MI) yang meliputi pengukuran tinggi badan, berat badan,
pemeriksaan ketajaman mata, ketajaman pendengaran, kesehatan gigi,
kelainan mental emosional dan kebugaran jasmani. Pelaksanaan penjaringan
kesehatan dikoordinir oleh puskesmas bersama dengan guru sekolah dan
kader kesehatan/konselor kesehatan. Setiap puskesmas mempunyai tugas
melakukan penjaringan kesehatan siswa SD/MI di wilayah kerjanya dan
dilakukan satu kali pada setiap awal tahun ajaran baru sekolah.
Siswa SD dan setingkat ditargetkan 100% mendapatkan pemantauan
kesehatan melalui penjaringan kesehatan. Melalui penjaringan kesehatan
siswa SD dan setingkat diharapkan dapat menapis atau menjaring anak yang
sakit dan melakukan tindakan intervensi secara dini, sehingga anak yang sakit
menjadi sembuh dan anak yang sehat tidak tertular menjadi sakit.
Cakupan penjaringan kesehatan siswa SD dan setingkat oleh tenaga
kesehatan/guru UKS/kader kesehatan sekolah tahun 2014 sebesar 93,2%,
lebih tinggi dibandingkan capaian tahun 2013 sebesar 87,79%. Sebagian
besar kabupaten/kota sudah mencapai target 100%. Cakupan terendah di
Kabupaten Kendal (26,4%). Adapun grafik cakupan penjaringan kesehatan
siswa SD/MI tahun 2010 - 2014 dapat digambarkan sebagai berikut:
Gambar 4.27
Cakupan Penjaringan Kesehatan Siswa SD/MI
di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2010 – 2014
120
100
80
60
40
20
0
2010 2011 2012 2013 2014
Cakupan 52.61 81.02 70.08 87.79 93.2
target 100 100 100 100 100
Sumber : Profil Kesehatan Kabupaten/Kota Tahun 2014
Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014 81

