Page 92 - Profil Kesehatan 2014
P. 92
dan tepat untuk segera mengatasi puncak kegawatan yaitu henti jantung
dengan Resusitasi Jantung Paru Otak (Cardio–Pulmonary–Cebral–
Resucitation) agar kerusakan organ yang terjadi dapat dihindarkan atau
ditekan sampai minimal dengan menggunakan Bantuan Hidup Dasar (Basic
Life Support/BLS) dan Bantuan Hidup Lanjut (ALS). Sarana kesehatan yang
dimaksud dalam hal ini adalah rumah sakit baik rumah sakit umum maupun
khusus.
Jumlah rumah sakit di Jawa Tengah tahun 2014 sebanyak 284 unit
dengan rincian 214 rumah sakit umum dan 70 rumah sakit khusus. Seluruh
rumah sakit tersebut (100%) telah mempunyai kemampuan pelayanan gawat
darurat level I, dikarenakan setiap Rumah Sakit wajib menyediakan pelayanan
gawat darurat sesuai klasifikasi Rumah Sakit. Instalasi Gawat Darurat Level I
merupakan standar minimal untuk Rumah Sakit kelas D.
B. AKSES DAN MUTU PELAYANAN KESEHATAN
1. Cakupan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
Dalam upaya mencapai derajat kesehatan masyarakat setinggi-
tingginya, sebagaimana tujuan pembangunan kesehatan, maka pemerintah
sejak tanggal 1 Januari 2014 telah menerapkan Jaminan Kesehatan Nasional
bagi seluruh rakyatnya secara bertahap hingga 1 Januari 2019. Jaminan
kesehatan ini merupakan pola pembiayaan yang bersifat wajib, artinya pada
tanggal 1 Januari 2019 seluruh masyarakat Indonesia (tanpa terkecuali) harus
telah menjadi peserta. Melalui penerapan Jaminan Kesehatan Nasional ini,
diharapkan tidak ada lagi masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat
miskin yang tidak berobat ke fasilitas pelayanan kesehatan di kala sakit
karena tidak memiliki biaya.
Pada tahun 2014, peserta jaminan kesehatan di Provinsi Jawa Tengah
sebanyak 19.904.525 jiwa (59,38%) dengan peserta berjenis kelamin
perempuan lebih banyak yaitu 10.056.719 jiwa (59,52%) daripada peserta
berjenis kelamin laki-laki yaitu 9.847.806 jiwa (59,23%). Persentase peserta
menurut jenis jaminan kesehatan dapat dilihat pada gambar 4.31.
Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014 86

