Page 122 - Profil Kesehatan Jawa tengah 2022
P. 122

Infeksi  COVID-19  dapat  menimbulkan  gejala  ringan,  sedang  atau  berat.
                         Gejala  klinis  utama  yang  muncul  yaitu  demam  (suhu  >38°C),  batuk,  nyeri
                         tenggorok, kongesti hidung, sakit kepala, dan kesulitan bernafas. Selain itu dapat

                         disertai  dengan  sesak  memberat,  fatigue,  mialgia,  hilang  penciuman  dan
                         pembauan atau ruam kulit, gejala gastrointestinal seperti diare dan gejala saluran
                         nafas  lain.  Pada  kasus  berat  perburukan  secara  cepat  dan  progresif,  seperti

                         ARDS, syok septik, asidosis metabolik yang sulit dikoreksi dan beberapa pasien,
                         gejala  yang  muncul  ringan,  bahkan  tidak  disertai  demam.  Kebanyakan  pasien

                         memiliki  prognosis  baik,  dengan  sebagian  kecil  dalam  kondisi  kritis  bahkan
                         meninggal.  Orang  lanjut  usia  dan  dengan  kondisi  medis  yang  sudah  ada
                         sebelumnya seperti tekanan darah tinggi, gangguan jantung, dan paru, diabetes

                         dan kanker berisiko lebih besar mengalami keparahan.
                                COVID-19  ditularkan  melalui  droplet,  penularan  terjadi  ketika  seseorang

                         berada pada jarak dekat (dalam 1 meter) dengan seseorang yang memiliki gejala
                         pernafasan  (misalnya:  batuk  atau  bersin)  sehingga  droplet  berisiko  mengenai
                         mukosa (mulut dan hidung) atau konjungtiva (mata). Penularan juga dapat terjadi

                         melalui benda dan permukaan yang terkontaminasi droplet di sekitar orang yang
                         terinfeksi. Oleh karena itu, penularan virus COVID-19 dapat terjadi melalui kontak
                         langsung  dengan  orang  yang  terinfeksi  dan  kontak  tidak  langsung  dengan

                         permukaan atau benda yang digunakan pada orang yang terinfeksi.
                                Kebijakan penanggulangan  wabah  penyakit  menular  diatur  oleh  Undang-
                         Undang  Nomor  4  Tahun  1984  tentang  wabah  penyakit  Menular,  Peraturan

                         Pemerintah  Nomor  40  Tahun  1991  tentang  Penangulangan  Wabah  Penyakit
                         Menular,  dan  Peraturan  Menteri  Kesehatan  Nomor  1501/Menkes/Per/X/2010

                         tentang  Jenis  Penyakit  Menular  Tertentu  yang  dapat  menimbulkan  wabah  dan
                         upaya  penanggulangan.  Dan  dalam  rangka  upaya  penanggulangan  dini  wabah
                         COVID-19, Menteri Kesehatan telah mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan

                         Nomor K.01.07/MENKES/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Novel Coronavirus
                         (Infeksi 2019-nCoV) sebagai jenis penyakit yang dapat menimbulkan wabah dan

                         upaya penanggulangannya. Penetapan didasari oleh pertimbangan bahwa infeksi
                         Novel  Coronavirus  (infeksi  2019-nCoV)  telah  dinyatakan  WHO  sebagai
                         Kedaruratan  Kesehatan  Masyarakat  yang  Meresahkan  Dunia  (KKMMD)/Public

                         Health Emergency of International Concern (PHEIC).






                  Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022                                   104
   117   118   119   120   121   122   123   124   125   126   127