Page 122 - Profil Kesehatan Jawa tengah 2022
P. 122
Infeksi COVID-19 dapat menimbulkan gejala ringan, sedang atau berat.
Gejala klinis utama yang muncul yaitu demam (suhu >38°C), batuk, nyeri
tenggorok, kongesti hidung, sakit kepala, dan kesulitan bernafas. Selain itu dapat
disertai dengan sesak memberat, fatigue, mialgia, hilang penciuman dan
pembauan atau ruam kulit, gejala gastrointestinal seperti diare dan gejala saluran
nafas lain. Pada kasus berat perburukan secara cepat dan progresif, seperti
ARDS, syok septik, asidosis metabolik yang sulit dikoreksi dan beberapa pasien,
gejala yang muncul ringan, bahkan tidak disertai demam. Kebanyakan pasien
memiliki prognosis baik, dengan sebagian kecil dalam kondisi kritis bahkan
meninggal. Orang lanjut usia dan dengan kondisi medis yang sudah ada
sebelumnya seperti tekanan darah tinggi, gangguan jantung, dan paru, diabetes
dan kanker berisiko lebih besar mengalami keparahan.
COVID-19 ditularkan melalui droplet, penularan terjadi ketika seseorang
berada pada jarak dekat (dalam 1 meter) dengan seseorang yang memiliki gejala
pernafasan (misalnya: batuk atau bersin) sehingga droplet berisiko mengenai
mukosa (mulut dan hidung) atau konjungtiva (mata). Penularan juga dapat terjadi
melalui benda dan permukaan yang terkontaminasi droplet di sekitar orang yang
terinfeksi. Oleh karena itu, penularan virus COVID-19 dapat terjadi melalui kontak
langsung dengan orang yang terinfeksi dan kontak tidak langsung dengan
permukaan atau benda yang digunakan pada orang yang terinfeksi.
Kebijakan penanggulangan wabah penyakit menular diatur oleh Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit Menular, Peraturan
Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penangulangan Wabah Penyakit
Menular, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501/Menkes/Per/X/2010
tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu yang dapat menimbulkan wabah dan
upaya penanggulangan. Dan dalam rangka upaya penanggulangan dini wabah
COVID-19, Menteri Kesehatan telah mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor K.01.07/MENKES/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Novel Coronavirus
(Infeksi 2019-nCoV) sebagai jenis penyakit yang dapat menimbulkan wabah dan
upaya penanggulangannya. Penetapan didasari oleh pertimbangan bahwa infeksi
Novel Coronavirus (infeksi 2019-nCoV) telah dinyatakan WHO sebagai
Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (KKMMD)/Public
Health Emergency of International Concern (PHEIC).
Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 104

