Page 89 - Profil Kesehatan Jateng 2021
P. 89
dan mulut, pemeriksaan mental dan emosional, pemeriksaan intelegensia, dan
pemeriksaan kebugaran.
Pelayanan kesehatan anak usia sekolah bertujuan untuk mendeteksi dini
risiko penyakit pada anak sekolah agar dapat ditindaklanjuti secara dini,
meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan anak yang optimal, sehingga dapat
menunjang proses belajar mereka dan pada akhirnya menciptakan anak usia
sekolah yang sehat dan berprestasi.Hasil dari penjaringan kesehatan juga dapat
dipergunakan sebagai bahan perencanaan dan evaluasi UKS bagi puskesmas,
sekolah dan Tim Pembina UKS (TP UKS) agar pelaksanaan peningkatan kesehatan
anak sekolah dapat lebih tepat sasaran dan tujuan.
Cakupan pelayanan kesehatan peserta didik kelas 1 SD/MI tahun 2021
sebesar 84,9 persen. Cakupan pelayanan kesehatan peserta didik kelas 7
SMP/MTS tahun 2021 sebesar 83,8 persen, sementara cakupan pelayanan
kesehatan peserta didik kelas 10 SMA/MA tahun 2021 sebesar 60,9 persen.
Cakupan tersebut meningkat dibandingkan cakupan tahun 2021, karena Sebagian
sekolah sudah mulai melakukan proses pembelajaran di sekolah masing-masing.
Gambar 5.38
Cakupan Pelayanan Kesehatan Usia Pendidikan Dasar
Menurut Kabupaten/ Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021
Kota Pekalongan 100,0
Kota Semarang 100,0
Kota Surakarta 100,0
Kab.Sragen 100,0
Kab.Temanggung 96,8
Kab.Banyumas 91,0
Kab.Pati 90,7
Kab.Boyolali 86,4
Kab.Kebumen 82,4
Kab.Grobogan 81,2
Kab.Kudus 79,5
Kota Tegal 77,5
Kab.Blora 75,3
Kab.Wonosobo 74,6
Kota Magelang 70,2
Kab.Semarang 69,6
Kab.Brebes 69,5
Kab.Wonogiri 61,9
JAWA TENGAH 60,9
Kab.Purworejo 60,2
Kab.Rembang 60,2
Kab.Kendal 58,4
Kab.Klaten 58,3
Kab.Banjarnegara 56,3
Kab.Magelang 55,4
Kab.Sukoharjo 52,0
Kab.Batang 47,8
Kab.Purbalingga 35,3
Kab.Tegal 31,3
Kab.Pekalongan 30,4
Kota Salatiga 25,1
Kab.Pemalang 23,6
Kab.Cilacap 22,8
Kab.Karanganyar 22,5
Kab.Demak 22,1
Kab.Jepara 18,2
0 10 20 30 40 50 60 70 80 90 100
Sumber : Profil Kesehatan Kabupaten/ Kota Tahun 2021
Pelayanan kesehatan usia pendidikan dasar sesuai standar meliputi: 1)
skrining kesehatan dan 2) tindaklanjut hasil skrining kesehatan yang dilakukan pada
anak kelas 1 sampai dengan kelas 9 di sekolah minimal satu kali dalam satu tahun
Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021 73