Page 62 - Profil Kesehatan Jateng 2021
P. 62

c.  Pengukuran Lingkar Lengan Atas (LiLA);
                         d.  Pengukuran tinggi puncak rahim (fundus uteri);
                         e.  Penentuan  status  imunisasi  tetanus  dan  pemberian  imunisasi  tetanus  toxoid

                            sesuai status imunisasi;
                         f.  Pemberian tablet tambah darah minimal 90 tablet selama kehamilan;
                         g.  Penentuan presentasi janin dan denyut jantung janin (DJJ);

                         h.  Pelaksanaan temu wicara (pemberian komunikasi interpersonal dan konseling,
                            termasuk KB pasca persalinan);

                         i.  Pelayanan  tes  laboratorium  sederhana,  minimal  tes  hemoglobin  darah  (Hb),
                            pemeriksaan protein urin dan pemeriksaan golongan darah (bila belum pernah
                            dilakukan sebelumnya);

                         j.  Tatalaksana kasus sesuai indikasi.
                                Pelayanan kesehatan ibu hamil juga harus memenuhi frekuensi minimal di

                         tiap trimester, yaitu satu kali pada trimester pertama (usia kehamilan 0-12 minggu),
                         satu kali pada trimester kedua (usia kehamilan 12-24 minggu), dan dua kali pada
                         trimester  ketiga  (usia  kehamilan  24  minggu  sampai  persalinan).  Standar  waktu

                         pelayanan tersebut dianjurkan untuk menjamin perlindungan terhadap ibu hamil dan
                         atau  janin  berupa  deteksi  dini  faktor  risiko,  pencegahan,  dan  penanganan  dini
                         komplikasi kehamilan.

                                Penilaian  terhadap  pelaksanaan  pelayanan  kesehatan  ibu  hamil  dapat
                         dilakukan dengan melihat cakupan K1 dan K4. Cakupan K1 adalah jumlah ibu hamil
                         yang telah memperoleh pelayanan antenatal pertama kali oleh tenaga kesehatan

                         dibandingkan jumlah sasaran ibu hamil di satu wilayah kerja pada kurun waktu satu
                         tahun. Sedangkan cakupan K4 adalah jumlah ibu hamil yang telah memperoleh

                         pelayanan antenatal sesuai dengan standar paling sedikit empat kali sesuai jadwal
                         yang  dianjurkan  di  tiap  trimester  dibandingkan  jumlah sasaran  ibu  hamil  di  satu
                         wilayah  kerja  pada  kurun  waktu  satu  tahun.  Indikator  tersebut  memperlihatkan

                         akses pelayanan kesehatan terhadap ibu hamil dan tingkat kepatuhan ibu hamil
                         dalam memeriksakan kehamilannya ke tenaga kesehatan.

                                Cakupan  pelayanan  kesehatan  ibu  hamil  K4  sejak  tahun  2017  sampai
                         dengan  2021  cenderung  meningkat.  Namun  demikian  penurunan  terjadi  pada
                         tahun2020 dibandingkan tahun 2019 yaitu dari 94,7 persen menjadi 94,1 persen.

                         Capaian K1 dan K4 dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2021 disajikan pada
                         gambar berikut ini.






                  Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021                                   46
   57   58   59   60   61   62   63   64   65   66   67