Page 58 - Profil Kesehatan Jateng 2021
P. 58

D.  DANA DESA
                             Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
                      Transmigrasi RI nomor 16 tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun

                      2019 disebutkan bahwa  Dana Desa adalah dana yang bersumber dari  APBN yang
                      diperuntukkan  bagi  Desa  yang  ditransfer  melalui  APBD  Kabupaten/  Kota  dan
                      digunakan    untuk    mendanai    penyelenggaraan     pemerintahan,     pelaksanaan

                      pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
                             Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program

                      dan  kegiatan  di  bidang  pembangunan  Desa  dan  pemberdayaan  masyarakat  Desa.
                      Prioritas  penggunaan  dana  desa  diharapkan  dapat  memberikan  manfaat  sebesar-
                      besarnya  bagi  masyarakat  Desa  berupa  peningkatan  kualitas  hidup,  peningkatan

                      kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan serta peningkatan pelayanan publik di
                      tingkat  Desa.  Peningkatan  kualitas  hidup  masyarakat  Desa  diutamakan  untuk

                      membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pelayanan sosial.
                                                            Gambar 4.3
                                  Persentase Desa yang Memanfaatkan Dana Desa untuk Kesehatan
                                                di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021
                                Kab.Brebes                                                100,0
                              Kab.Pemalang                                                100,0
                             Kab.Pekalongan                                               100,0
                                Kab.Batang                                                100,0
                            Kab.Temanggung                                                100,0
                              Kab.Semarang                                                100,0
                                Kab.Jepara                                                100,0
                                Kab.Kudus                                                 100,0
                              Kab.Rembang                                                 100,0
                            Kab.Karanganyar                                               100,0
                              Kab.Wonogiri                                                100,0
                              Kab.Sukoharjo                                               100,0
                               Kab.Boyolali                                               100,0
                              Kab.Magelang                                                100,0
                              Kab.Purworejo                                               100,0
                              Kab.Kebumen                                                 100,0
                             Kab.Purbalingga                                              100,0
                              Kab.Grobogan                                                99,6
                                Kab.Klaten                                                99,5
                             Kab.Wonosobo                                                98,3
                                  Kab.Pati                                               97,8
                             JAWA TENGAH                                             89,7
                               Kab.Cilacap                                        83,3
                            Kab.Banjarnegara                                    80,1
                                 Kab.Tegal                                     77,6
                                Kab.Sragen                                    74,5
                             Kab.Banyumas                                   71,4
                                 Kab.Blora                      47,6
                                Kab.Kendal                      46,6
                                Kab.Demak       14,4
                                       0,0      20,0      40,0      60,0     80,0      100,0    120,0
                         Sumber : Seksi Promkes dan Pemberdayaan Masy Dinkes Prov Jateng Tahun 2021
                             Persentase desa yang memanfaatkan dana desa untuk kesehatan di Provinsi

                      Jawa Tengah tahun 2021 adalah sebesar 89,7 persen dari 7.809 desa dan kelurahan
                      di 29 kabupaten yang ada di Jawa Tengah. Belum semua desa/ kelurahan di Jawa

                      Tengah  yang  memanfaatkan  dana  desa  untuk  mengatasi  masalah  Kesehatan  di
                      wilayahnya.


                  Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021                                   42
   53   54   55   56   57   58   59   60   61   62   63