Page 23 - Profil Kesehatan Jateng 2020_Neat
P. 23
Angka kemiskinan dapat diukur menggunakan tingkat pendapatan, tingkat
pengeluaran, juga kombinasi keduanya. Indonesia termasuk negara yang mengukur
data kemiskinan menggunakan tingkat pengeluaran per kapita dengan konsep
kemampuan memenuhi kebutuhan dasar (basic needs approach). Pengukuran angka
kemiskinan menggunakan metode garis kemiskinan pengeluaran, baik garis
kemiskinan non makanan maupun garis kemiskinan makanan. Garis kemiskinan
menunjukkan jumlah rupiah minimum yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan
pokok minimum makanan yang setara dengan 2.100 kilokalori per kapita per hari dan
kebutuhan pokok bukan makanan.
Pada bulan September 2020, jumlah penduduk miskin (penduduk dengan
pengeluaran per kapita per bulan di bawah Garis Kemiskinan) di Jawa Tengah
mencapai 4,12 juta orang (11,84 persen), bertambah sebanyak 139,03 ribu orang
dibandingkan dengan penduduk miskin pada Maret 2020 yang berjumlah 3,98 juta
orang (11,41 persen). Persentase penduduk miskin di daerah perkotaan naik menjadi
10,57 persen pada September 2020 yang sebelumnya sebesar 10,09 persen pada
Maret 2020. Persentase penduduk miskin di daerah perdesaan juga naik dari 12,80
persen pada Maret 2020 menjadi 13,20 persen pada September 2020.
Garis Kemiskinan dipergunakan sebagai nilai rupiah yang menjadi batas untuk
mengelompokkan penduduk menjadi miskin atau tidak miskin. Penduduk miskin adalah
penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah Garis
Kemiskinan. Selama periode Maret 2020 – September 2020, Garis Kemiskinan naik
sebesar 0,78 persen, yaitu dari Rp. 395.407,- per kapita per bulan pada Maret 2020
menjadi Rp. 398.477,- per kapita per bulan pada September 2020. Sementara itu Garis
Kemiskinan selama periode September 2019 – September 2020 naik sebesar 4,32
persen, yaitu dari Rp. 381.992,- per kapita per bulan menjadi Rp. 398.477,- per kapita
per bulan.
Dalam upaya memahami fenomena kemiskinan bukan hanya sekedar
mengetahui berapa jumlah dan persentase penduduk miskin saja, tetapi perlu
diperhatikan dimensi lain yaitu tingkat kedalaman kemiskinan dan tingkat keparahan
kemiskinan. Jadi, selain harus mampu memperkecil jumlah penduduk miskin,
kebijakan kemiskinan juga sekaligus harus bisa mengurangi tingkat kedalaman
kemiskinan dan keparahan kemiskinan.
Selama periode Maret 2020 – September 2020, Indeks Kedalaman Kemiskinan
(P1) dan Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) mengalami kenaikan. Indeks Kedalaman
Kemiskinan Maret 2020 tercatat sebesar 1,720 dan naik pada September 2020 menjadi
1,835. Demikian juga dengan Indeks Keparahan Kemiskinan yang mengalami
Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020 5

