Page 23 - Profil Kesehatan Jateng 2020_Neat
P. 23

Angka  kemiskinan  dapat  diukur  menggunakan  tingkat  pendapatan,  tingkat
                      pengeluaran, juga kombinasi keduanya. Indonesia termasuk negara yang mengukur
                      data  kemiskinan  menggunakan  tingkat  pengeluaran  per  kapita  dengan  konsep

                      kemampuan memenuhi kebutuhan dasar (basic needs approach). Pengukuran angka
                      kemiskinan  menggunakan  metode  garis  kemiskinan  pengeluaran,  baik  garis
                      kemiskinan  non  makanan  maupun  garis  kemiskinan  makanan.  Garis  kemiskinan

                      menunjukkan jumlah rupiah  minimum  yang  dibutuhkan  untuk memenuhi  kebutuhan
                      pokok minimum makanan yang setara dengan 2.100 kilokalori per kapita per hari dan

                      kebutuhan pokok bukan makanan.
                             Pada  bulan  September  2020,  jumlah  penduduk  miskin  (penduduk  dengan
                      pengeluaran  per  kapita  per  bulan  di  bawah  Garis  Kemiskinan)  di  Jawa  Tengah

                      mencapai  4,12  juta  orang  (11,84  persen),  bertambah  sebanyak  139,03  ribu  orang
                      dibandingkan  dengan  penduduk  miskin  pada  Maret  2020  yang  berjumlah  3,98  juta

                      orang (11,41 persen). Persentase penduduk miskin di daerah perkotaan naik menjadi
                      10,57 persen pada September 2020 yang sebelumnya sebesar 10,09 persen pada
                      Maret 2020. Persentase penduduk miskin di daerah perdesaan juga naik dari 12,80

                      persen pada Maret 2020 menjadi 13,20 persen pada September 2020.
                             Garis Kemiskinan dipergunakan sebagai nilai rupiah yang menjadi batas untuk
                      mengelompokkan penduduk menjadi miskin atau tidak miskin. Penduduk miskin adalah

                      penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah Garis
                      Kemiskinan. Selama periode Maret 2020 – September 2020, Garis Kemiskinan naik
                      sebesar 0,78 persen, yaitu dari Rp. 395.407,- per kapita per bulan pada Maret 2020

                      menjadi Rp. 398.477,- per kapita per bulan pada September 2020. Sementara itu Garis
                      Kemiskinan selama periode September 2019  – September 2020 naik sebesar 4,32

                      persen, yaitu dari Rp. 381.992,- per kapita per bulan menjadi Rp. 398.477,- per kapita
                      per bulan.
                             Dalam  upaya  memahami  fenomena  kemiskinan  bukan  hanya  sekedar

                      mengetahui  berapa  jumlah  dan  persentase  penduduk  miskin  saja,  tetapi  perlu
                      diperhatikan dimensi lain yaitu tingkat kedalaman kemiskinan dan tingkat keparahan

                      kemiskinan.  Jadi,  selain  harus  mampu  memperkecil  jumlah  penduduk  miskin,
                      kebijakan  kemiskinan  juga  sekaligus  harus  bisa  mengurangi  tingkat  kedalaman
                      kemiskinan dan keparahan kemiskinan.

                             Selama periode Maret 2020 – September 2020, Indeks Kedalaman Kemiskinan
                      (P1) dan Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) mengalami kenaikan. Indeks Kedalaman
                      Kemiskinan Maret 2020 tercatat sebesar 1,720 dan naik pada September 2020 menjadi

                      1,835.  Demikian  juga  dengan  Indeks  Keparahan  Kemiskinan  yang  mengalami



                  Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020                                    5
   18   19   20   21   22   23   24   25   26   27   28