Page 65 - Profil Kesehatan Jawa tengah 2022
P. 65
BAB V
PEMBIAYAAN KESEHATAN
Salah satu sub sistem dalam kesehatan nasional adalah sub sistem pembiayaan
kesehatan. Pembiayaan kesehatan sendiri merupakan besarnya dana yang harus
disediakan untuk menyelenggarakan dan atau memanfaatkan berbagai upaya kesehatan
yang diperlukan oleh perorangan, keluarga, kelompok, dan masyarakarat. Undang-
Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 menyebutkan bahwa pembiayaan kesehatan
bertujuan untuk penyediaan pembiayaan kesehatan yang berkesinambungan dengan
jumlah yang mencukupi, teralokasi secara adil, dan termanfaatkan. Secara umum,
sumber biaya kesehatan dapat dibedakan menjadi pembiayaan yang bersumber dari
anggaran pemerintah dan pembiayaan yang bersumber dari anggaran masyarakat.
Di dalam bab ini hanya akan membahas mengenai anggaran kesehatan Provinsi
Jawa Tengah dan anggaran kesehatan per kapita. Selain itu, juga dijelaskan mengenai
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
A. ANGGARAN KESEHATAN PROVINSI JAWA TENGAH
Pada tahun 2022, jumlah total anggaran kesehatan di Provinsi Jawa Tengah
sebesar Rp. 17.650.197.374.329,00. Anggaran tersebut bersumber dari: 1) APBD
Kabupaten/Kota yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga
dan belanja transfer; 2) APBD provinsi yang terdiri dari belanja operasi dan belanja
modal; 3) APBN yang terdiri dari dana dekonsentrasi; dan 4) Pinjaman/hibah luar
negeri (PHLN) yang terdiri dari ADD GF AIDS NFMC dan Global Fund komponen TB.
Gambar 5.1
Proporsi Anggaran Kesehatan Menurut Sumber Biaya
di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022
APBD Provinsi; 3,8%
APBN; 0,1%
APBD
kab/kota; PHLN; 0,1%
95,9%
Sumber: Subbag Program Dinkes Provinsi dan Profil Kesehatan Kabupaten/Kota
Tahun 2022
Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 47