Page 27 - Profil Kesehatan Jawa tengah 2022
P. 27
kemiskinan menggunakan metode garis kemiskinan pengeluaran, baik garis
kemiskinan non makanan maupun garis kemiskinan makanan. Garis kemiskinan
menunjukkan jumlah rupiah minimum yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan
pokok minimum makanan yang setara dengan 2.100 kilokalori per kapita per hari dan
kebutuhan pokok bukan makanan.
Persentase penduduk miskin pada September 2022 sebesar 10,98 persen,
mengalami kenaikan 0,05 persen poin dibanding Maret 2022. Jika dibandingkan
September 2021, kemiskinan turun sebesar 0,27 persen poin. Jumlah penduduk
miskin pada September 2022 sebanyak 3,86 juta orang, naik 26,79 ribu orang
dibanding Maret 2022, akan tetapi turun 75,78 ribu orang dibanding September 2021.
Persentase penduduk miskin perkotaan pada Maret 2022 sebesar 9,92
persen, sedikit naik menjadi 10,02 persen pada September 2022. Sementara
persentase penduduk miskin perdesaan pada Maret 2022 sebesar 12,04 persen,
sedikit naik menjadi 12,05 persen pada September 2022. Jumlah penduduk miskin di
perkotaan pada September 2022 naik sebanyak 33,92 ribu orang (dari 1,82 juta
orang pada Maret 2022 menjadi 1,85 juta orang pada September 2022). Sementara
itu, pada periode yang sama jumlah penduduk miskin perdesaan turun sebanyak 7,14
ribu orang (dari 2,01 juta orang pada Maret 2022 menjadi 2,00 juta orang pada
September 2022).
Garis Kemiskinan merupakan suatu nilai pengeluaran minimum kebutuhan
makanan dan bukan makanan yang harus dipenuhi agar tidak dikategorikan miskin.
Penduduk miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita
per bulan di bawah Garis Kemiskinan. Garis Kemiskinan pada September 2022
tercatat sebesar Rp 464.879/kapita/bulan dengan komposisi Garis Kemiskinan
Makanan sebesar Rp 349.523/kapita/bulan (75,19 persen) dan Garis Kemiskinan
Bukan Makanan sebesar Rp 115.356/kapita/bulan (24,81 persen).
Garis Kemiskinan per rumah tangga adalah gambaran besarnya nilai rata-rata
rupiah minimum yang harus dikeluarkan oleh rumah tangga untuk memenuhi
kebutuhannya agar tidak dikategorikan miskin. Pada September 2022, secara rata-
rata rumah tangga miskin di Provinsi Jawa Tengah memiliki 4,05 orang anggota
rumah tangga. Dengan demikian, besarnya Garis Kemiskinan per rumah tangga
miskin secara rata-rata adalah sebesar Rp 1.882.760/rumah tangga miskin/bulan.
Persoalan kemiskinan bukan hanya sekedar berapa jumlah dan persentase
penduduk miskin. Dimensi lain yang perlu diperhatikan adalah tingkat kedalaman dan
keparahan dari kemiskinan. Indeks Kedalaman Kemiskinan adalah ukuran rata-rata
kesenjangan pengeluaran masing-masing penduduk miskin terhadap Garis
Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 9