Page 27 - Profil Kesehatan Jawa tengah 2022
P. 27

kemiskinan  menggunakan  metode  garis  kemiskinan  pengeluaran,  baik  garis
                      kemiskinan  non  makanan  maupun  garis  kemiskinan  makanan.  Garis  kemiskinan
                      menunjukkan  jumlah  rupiah  minimum yang  dibutuhkan  untuk  memenuhi  kebutuhan

                      pokok minimum makanan yang setara dengan 2.100 kilokalori per kapita per hari dan
                      kebutuhan pokok bukan makanan.
                             Persentase  penduduk  miskin  pada  September  2022  sebesar  10,98  persen,

                      mengalami  kenaikan  0,05  persen  poin  dibanding  Maret  2022.  Jika  dibandingkan
                      September  2021,  kemiskinan  turun  sebesar  0,27  persen  poin.  Jumlah  penduduk

                      miskin  pada  September  2022  sebanyak  3,86  juta  orang,  naik  26,79  ribu  orang
                      dibanding Maret 2022, akan tetapi turun 75,78 ribu orang dibanding September 2021.
                             Persentase  penduduk  miskin  perkotaan  pada  Maret  2022  sebesar  9,92

                      persen,  sedikit  naik  menjadi  10,02  persen  pada  September  2022.  Sementara
                      persentase  penduduk  miskin  perdesaan  pada  Maret  2022  sebesar  12,04  persen,

                      sedikit naik menjadi 12,05 persen pada September 2022. Jumlah penduduk miskin di
                      perkotaan  pada  September  2022  naik  sebanyak  33,92  ribu  orang  (dari  1,82  juta
                      orang pada Maret 2022 menjadi 1,85 juta orang pada September 2022). Sementara

                      itu, pada periode yang sama jumlah penduduk miskin perdesaan turun sebanyak 7,14
                      ribu  orang  (dari  2,01  juta  orang  pada  Maret  2022  menjadi  2,00  juta  orang  pada

                      September 2022).
                             Garis  Kemiskinan  merupakan  suatu  nilai  pengeluaran  minimum  kebutuhan
                      makanan dan bukan makanan yang harus dipenuhi agar tidak dikategorikan miskin.
                      Penduduk  miskin  adalah  penduduk  yang  memiliki  rata-rata  pengeluaran  per  kapita

                      per  bulan  di  bawah  Garis  Kemiskinan.  Garis  Kemiskinan  pada  September  2022
                      tercatat  sebesar  Rp  464.879/kapita/bulan  dengan  komposisi  Garis  Kemiskinan

                      Makanan  sebesar  Rp  349.523/kapita/bulan  (75,19  persen)  dan  Garis  Kemiskinan
                      Bukan Makanan sebesar Rp 115.356/kapita/bulan (24,81 persen).
                             Garis Kemiskinan per rumah tangga adalah gambaran besarnya nilai rata-rata

                      rupiah  minimum  yang  harus  dikeluarkan  oleh  rumah  tangga  untuk  memenuhi
                      kebutuhannya agar tidak dikategorikan miskin.  Pada September 2022, secara rata-

                      rata  rumah  tangga  miskin  di  Provinsi  Jawa  Tengah  memiliki  4,05  orang  anggota
                      rumah  tangga.  Dengan  demikian,  besarnya  Garis  Kemiskinan  per  rumah  tangga
                      miskin secara rata-rata adalah sebesar Rp 1.882.760/rumah tangga miskin/bulan.

                             Persoalan  kemiskinan  bukan  hanya  sekedar  berapa  jumlah  dan  persentase
                      penduduk miskin. Dimensi lain yang perlu diperhatikan adalah tingkat kedalaman dan
                      keparahan dari kemiskinan. Indeks Kedalaman Kemiskinan adalah ukuran rata-rata

                      kesenjangan  pengeluaran  masing-masing  penduduk  miskin  terhadap  Garis


                  Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022                                    9
   22   23   24   25   26   27   28   29   30   31   32