Page 15 - Buku Data Dasar Pusk & RS Tahun 2020
P. 15

  Rusak Sedang; apabila Puskesmas Keliling Roda Empat tersebut dalam kondisi rusak dan masih dapat difungsikan
                                      jika ada beberapa komponennya diganti/diperbaiki.
                                     Rusak  Berat;  apabila  Puskesmas  Keliling  Roda  Empat  tersebut  dalam  kondisi  tidak  baik  dan  tidak  dapat
                                      difungsikan atau tidak dapat dimanfaatkan.
                               4.  Puskesmas Keliling Perairan (Perahu)
                                   Puskesmas  Keliling  Perairan  (Perahu)  adalah  unit  pelayanan  kesehatan  kepada  masyarakat  di  daerah  terpencil
                                   berupa perahu/perahu bermotor dan peralatan kesehatan, komunikasi serta seperangkat tenaga yang berasal dari
                                   puskesmas.  Pusling  ini  berfungsi  menunjang  dan  membantu  melaksanakan  kegiatan-kegiatan  puskesmas  dalam
                                   wilayah  kerjanya  yangbelum  terjangkau  oleh  pelayanan  kesehatan  karena  letaknya  jauh  dan  terpencil.  Kondisi
                                   Puskesmas Keliling Perairan
                                   (Perahu) adalah informasi mengenai jumlah Puskesmas Keliling Perairan (perahu) yang dimiliki puskesmas, dengan
                                   rinciansebagai berikut:
                                      Baik;  apabila  Puskesmas  Keliling  Perairan  tersebut  dalam  kondisi  baik  dan  dimanfaatkan  sesuai  dengan
                                       peruntukannya.
                                      Rusak  Ringan;  apabila  Puskesmas  Keliling  Perairan  tersebut  dalam  kondisi  baik  namun  tidak  dimanfaatkan
                                       sesuai dengan peruntukannya.
                                      Rusak  Sedang;  apabila  Puskesmas  Keliling  Perairan  tersebut  dalam  kondisi  tidak  baik  namun  masih  bias
                                       dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.
                                      Rusak Berat; apabila Puskesmas Keliling Perairan tersebut dalam kondisi tidak baik dan tidak dapat difungsikan
                                       atau tidak dapat dimanfaatkan.

                         IV.  Ketenagaan
                               Tenaga  Kesehatan  adalah  setiap  orang  yang  mengabdikan  diri  dalam  bidang  kesehatan  serta  memiliki  pengetahuan
                               dan/atau  keterampilan  melalui  pendidikan  di  bidang  kesehatan  yang  untuk  jenis  tertentu  memerlukan  kewenangan
                               untukmelakukan upaya kesehatan.
                                 Jumlah Dokter Umum
                                  Jumlah Dokter Umum adalah informasi mengenai jumlah tenaga kesehatan yang melaksanakan tugas dan fungsinya
                                  sebagai dokter umum yang memberikan pelayanan di puskesmas.
                                 Jumlah Dokter Gigi
                                  Jumlah  Dokter  Gigi  adalah  informasi  mengenai  jumlah  tenaga  kesehatan  yang  melaksanakan  tugas  dan  fungsinya
                                  sebagai dokter gigi yang memberikan pelayanan di puskesmas.
                                 Jumlah Perawat


               Data Dasar Puskesmas dan Rumah Sakit 2020                                                                                                xiv
   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19   20