Page 13 - Buku Data Dasar Pusk & RS Tahun 2020
P. 13
Kondisi Bangunan Puskesmas adalah informasi mengenai kondisi fisik bangunan puskesmas, dengan rincian sebagai
berikut:
Baik; apabila bangunan puskesmas yang bersangkutan dalam kondisi baik atau tidak mengalami kerusakan.
Rusak Ringan; apabila bangunan puskesmas yang bersangkutan terjadi kerusakan pada komponen pintu, jendela,
kaca, penggantung, pengunci, cat, dan sebagainya.
Rusak Sedang; apabila bangunan puskesmas yang bersangkutan terjadi kerusakan komponen dinding, lantai,
atapdari bangunan.
Rusak Berat; apabila bangunan puskesmas yang bersangkutan terjadi kerusakan pada komponen pokok dari
bangunan seperti pilar, pondasi, sloope, ring balk.
4. Kondisi rumah medis
Kondisi Rumah Medis adalah informasi mengenai kondisi fisik bangunan rumah medis (dokter), dengan rincian sebagai
berikut:
Baik ; apabila bangunan rumah medis dalam kondisi baik atau tidak mengalami kerusakan.
Rusak Ringan; apabila bangunan rumah medis terjadi kerusakan pada komponen pintu, jendela, kaca,
penggantung, pengunci, cat, dan sebagainya.
Rusak Berat; apabila bangunan rumah medis terjadi kerusakan pada komponen pokok dari bangunan seperti pilar,
pondasi, sloope, ring balk.
5. Tempat Tidur
Tempat Tidur adalah jumlah tempat tidur/bed yang dimiliki oleh puskesmas rawat inap.
6. Puskesmas Pembantu (Pustu) adalah unit pelayanan kesehatan yang sederhana dan berfungsi menunjang dan
membantu memperluas jangkauan puskesmas dengan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dilakukan puskesmas
dalam ruang lingkup wilayah yang lebih kecil serta jenis dan kompetensi pelayanan yang disesuaikan dengan
kemampuan tenaga dan sarana yang tersedia.
Kondisi Puskesmas Pembantu (Pustu) adalah informasi mengenai jumlah Puskesmas Pembantu (Pustu)
yang dimiliki oleh puskesmas, dengan rincian sebagai berikut:
Baik; apabila bangunan Pustu yang bersangkutan dalam kondisi baik atau tidak mengalami kerusakan.
Rusak Ringan; apabila bangunan Pustu yang bersangkutan terjadi kerusakan pada komponen pintu, jendela,
kaca,penggantung, pengunci, cat, dan sebagainya.
Rusak Sedang; apabila bangunan Pustu yang bersangkutan terjadi kerusakan pada komponen pokok dari bangunan
seperti pilar, pondasi, sloope, ring balk.
Rusak Berat; apabila bangunan Pustu yang bersangkutan sudah tidak dapat digunakan/dimanfaatkan lagi.
Data Dasar Puskesmas dan Rumah Sakit 2020 xii