Page 11 - Buku Data Dasar Pusk & RS Tahun 2020
P. 11
1. Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya
kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif untuk mencapai
derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya (Permenkes RI No. 75 Tahun 2014 Tentang
Puskesmas).
2. Nama Puskesmas
Nama Puskesmas adalah keterangan mengenai nama dari puskesmas sesuai dengan Surat Keputusan Bupati/Walikota.
3. Alamat Puskesmas
Alamat Puskesmas adalah keterangan mengenai:
Nama jalan dan nomor di mana puskesmas berlokasi
RT dan RW di mana puskesmas berlokasi
Nama desa/kelurahan/nagari di mana puskesmas berlokasi
Nomor telephone (apabila puskesmas tersebut memiliki telephone)
Alamat e-mail (apabila puskesmas tersebut memiliki alamat e-mail)
Nomor kode pos dimana puskesmas berlokasi.
4. Koordinat
Koordinat menunjukkan letak puskesmas berdasarkan garis lintang dan garis bujur. Lintang (Latitude) adalah garis
maya yang digunakan untuk menentukan lokasi di bumi terhadap garis khatulistiwa (utara atau selatan). Bujur adalah
garis maya yang ditarik dari utara ke selatan bumi atau sebaliknya. Garis ini dapat menunjukkan lokasi wilayah apakah
di barat atau timur bumi. Format penulisan variabel bujur dan lintang pada Buku Data Dasar Puskesmas ini adalah
dalam desimal.
5. Kriteria Wilayah
Kriteria Wilayah dibagi menjadi :
Pedesaan. Puskesmas kawasan pedesaan adalah puskesmas yang wilayah kerjanya meliputi kawasan yang
memenuhi paling sedikit tiga dari empat kriteria kawasan pedesaan sebagai berikut : (1) aktivitas lebih dari 50%
penduduk pada sektor agragris; (2) memiliki fasilitas antara lain sekolah dengan radius lebih dari 2 km, rumah sakit
dengan radius lebih dari 5 km, tidak memiliki fasilitas bioskop atau hotel; (3) rumah tangga dengan listrik kurang
dari 90% (4) terdapat akses jalan dan transportasi menuju fasilitas yang dimaksud pada poin (2)
Perkotaan. Puskesmas kawasan perkotaan adalah puskesmas yang wilayah kerjanya meliputi kawasan yang
memenuhi paling sedikit tiga dari empat kriteria kawasan perkotaan sebagai berikut (1) aktivitas lebih dari 50%
penduduk pada sektor non agragris, terutama industri, perdagangan, dan jasa ; (2) memiliki fasilitas perkotaan
antara lain sekolah dengan radius 2,5 km, pasar radius 2 km, memiliki rumah sakit dengan radius kurang dari 5 km,
Data Dasar Puskesmas dan Rumah Sakit 2020 x