Page 11 - Buku Data Dasar Pusk & RS Tahun 2020
P. 11

1.  Puskesmas  adalah  fasilitas  pelayanan  kesehatan  yang  menyelenggarakan  upaya  kesehatan  masyarakat  dan  upaya
                                kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif untuk mencapai
                                derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya (Permenkes RI No. 75 Tahun 2014 Tentang
                                Puskesmas).
                             2.  Nama Puskesmas
                                Nama Puskesmas adalah keterangan mengenai nama dari puskesmas sesuai dengan Surat Keputusan Bupati/Walikota.
                             3.  Alamat Puskesmas
                                   Alamat Puskesmas adalah keterangan mengenai:
                                  Nama jalan dan nomor di mana puskesmas berlokasi
                                  RT dan RW di mana puskesmas berlokasi
                                  Nama desa/kelurahan/nagari di mana puskesmas berlokasi
                                  Nomor telephone (apabila puskesmas tersebut memiliki telephone)
                                  Alamat e-mail (apabila puskesmas tersebut memiliki alamat e-mail)
                                  Nomor kode pos dimana puskesmas berlokasi.
                             4.  Koordinat
                                Koordinat menunjukkan letak puskesmas berdasarkan garis lintang dan garis bujur. Lintang (Latitude) adalah garis
                                maya yang digunakan untuk menentukan lokasi di bumi terhadap garis khatulistiwa (utara atau selatan). Bujur adalah
                                garis maya yang ditarik dari utara ke selatan bumi atau sebaliknya. Garis ini dapat menunjukkan lokasi wilayah apakah
                                di barat atau timur bumi. Format penulisan variabel bujur dan lintang pada Buku Data Dasar Puskesmas ini adalah
                                dalam desimal.
                             5.  Kriteria Wilayah
                                Kriteria Wilayah dibagi menjadi :
                                  Pedesaan.  Puskesmas  kawasan  pedesaan  adalah  puskesmas  yang  wilayah  kerjanya  meliputi  kawasan  yang
                                   memenuhi paling sedikit tiga dari empat kriteria kawasan pedesaan sebagai berikut : (1) aktivitas lebih dari 50%
                                   penduduk pada sektor agragris; (2) memiliki fasilitas antara lain sekolah dengan radius lebih dari 2 km, rumah sakit
                                   dengan radius lebih dari 5 km, tidak memiliki fasilitas bioskop atau hotel; (3) rumah tangga dengan listrik kurang
                                   dari 90% (4) terdapat akses jalan dan transportasi menuju fasilitas yang dimaksud pada poin (2)
                                  Perkotaan.  Puskesmas  kawasan  perkotaan  adalah  puskesmas  yang  wilayah  kerjanya  meliputi  kawasan  yang
                                   memenuhi paling sedikit tiga dari empat kriteria kawasan perkotaan sebagai berikut (1) aktivitas lebih dari 50%
                                   penduduk  pada  sektor  non  agragris,  terutama  industri,  perdagangan,  dan  jasa  ;  (2)  memiliki  fasilitas  perkotaan
                                   antara lain sekolah dengan radius 2,5 km, pasar radius 2 km, memiliki rumah sakit dengan radius kurang dari 5 km,




               Data Dasar Puskesmas dan Rumah Sakit 2020                                                                                                  x
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16