Page 130 - 1Profil Kesehatan Jawa Tengah 2023
P. 130

6.  Coronavirus disease (COVID-19)
                                Coronavirus  disease  (COVID-19)  merupakan  penyakit  menular  yang
                         disebabkan  oleh  jenis  virus  corona  yang  baru  ditemukan  yaitu  Severe  Acute

                         Respiratory  Syndrome  Coronavirus  2  (SARS-CoV-2).  Kasus  COVID-19
                         dilaporkan pertama kali pada tanggal 31 Desember 2019 di Kota Wuhan, Provinsi
                         Hubei, Cina. Sejak saat itu, penyakit ini menyebar ke seluruh dunia dan pada

                         tanggal 11 Maret 2020 WHO menetapkan COVID-19 sebagai pandemi.
                                Kebanyakan  pasien  memiliki  prognosis  baik,  dengan  sebagian  kecil

                         dalam kondisi kritis bahkan meninggal. Orang lanjut usia dan dengan kondisi
                         medis  yang  sudah  ada  sebelumnya  seperti  tekanan  darah  tinggi,  gangguan
                         jantung, paru, diabetes dan kanker berisiko lebih besar mengalami keparahan.

                         COVID-19 ditularkan melalui droplet, penularan terjadi ketika seseorang berada
                         pada  jarak  dekat  (dalam  1  meter)  dengan  seseorang  yang  memiliki  gejala

                         pernafasan (misalnya: batuk atau bersin) sehingga droplet berisiko mengenai
                         mukosa (mulut dan hidung) atau konjungtiva (mata). Penularan juga dapat terjadi
                         melalui benda dan permukaan yang terkontaminasi droplet di sekitar orang yang

                         terinfeksi. Oleh karena itu, penularan virus COVID-19 dapat terjadi melalui kontak
                         langsung  dengan  orang  yang  terinfeksi  dan  kontak  tidak  langsung  dengan
                         permukaan atau benda yang digunakan pada orang yang terinfeksi.

                                 Dalam rangka upaya penanggulangan dini wabah COVID-19, Menteri
                         Kesehatan  telah  mengeluarkan  Keputusan  Menteri  Kesehatan  Nomor
                         K.01.07/MENKES/104/2020  tentang  Penetapan  Infeksi  Novel  Coronavirus

                         (Infeksi 2019-nCoV) Sebagai Jenis Penyakit yang Dapat Menimbulkan Wabah
                         dan Upaya Penanggulangannya. Penetapan didasari oleh pertimbangan bahwa

                         infeksi Novel Coronavirus (infeksi 2019-nCoV) telah dinyatakan WHO sebagai
                         Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (KKMMD)/Public
                         Health Emergency of International Concern (PHEIC).

                         a.  Kasus Konfirmasi COVID-19
                                    Kasus  konfirmasi  COVID-19  di  Jawa  Tengah  pada  tahun  2023

                             sebanyak  7.261  kasus.  Jumlah  kasus  konfirmasi  tertinggi  dilaporkan  dari
                             Kota Semarang (703 kasus) dan Kota Salatiga (15 kasus). Gambar berikut
                             menunjukan bahwa jumlah kasus konfirmasi COVID-19 pada jenis kelamin

                             secara  keseluruhan  dan  pada  setiap  kelompok  umur  tidak  memiliki
                             perbedaan yang signifikan. Berdasarkan kelompok umur, kasus COVID-19







                  Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023                                   111
   125   126   127   128   129   130   131   132   133   134   135