Page 100 - 1Profil Kesehatan Jawa Tengah 2023
P. 100

3.  Imunisasi
                                Arah  pembangunan  kesehatan  saat  ini  menitikberatkan  pada  upaya
                         promotif dan preventif tanpa meninggalkan aspek kuratif dan rehabilitatif. Salah

                         satu  upaya  preventif  adalah  dilaksanakannya  program  imunisasi.  Imunisasi
                         merupakan  suatu  upaya  untuk  menimbulkan  atau  meningkatkan  kekebalan
                         seseorang  secara  aktif  terhadap  suatu  penyakit,  sehingga  bila  suatu  saat

                         terpapar  dengan  suatu  penyakit,  orang  tersebut  tidak  akan  sakit  atau  hanya
                         mengalami sakit ringan.

                                Dalam  mewujudkan  derajat  kesehatan  ibu  dan  anak  di  Indonesia,
                         pemberian  imunisasi  merupakan  upaya  kesehatan  masyarakat  yang  terbukti
                         paling  cost-effective.  Imunisasi  tidak  hanya  melindungi  seseorang  tetapi  juga

                         masyarakat  dengan  memberikan  perlindungan  komunitas  atau  yang  disebut
                         dengan herd immunity. Pemberian imunisasi dapat mencegah dan mengurangi

                         kejadian  kesakitan,  kecacatan,  dan  kematian  akibat  Penyakit  yang  Dapat
                         Dicegah dengan Imunisasi (PD3I) yang diperkirakan sebanyak 2 hingga 3 juta
                         kematian tiap tahunnya. Beberapa penyakit menular yang termasuk ke dalam

                         PD3I, antara lain Hepatitis B, TBC, difteri, pertusis, tetanus, polio, campak rubela,
                         radang selaput otak dan radang paru-paru.
                                 Berdasarkan  Undang-undang  Kesehatan  Nomor  17  Tahun  2023

                         menyatakan  bahwa  setiap  anak  berhak  memperoleh  imunisasi  untuk
                         memberikan imunisasi lengkap kepada setiap bayi dan anak. Pemerintah Pusat
                         dan  Pemerintah  Daerah  bertanggung    jawab  untuk  memberikan  imunisasi

                         lengkap kepada setiap bayi dan anak. Ketentuan mengenai penyelenggaraan
                         imunisasi tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2017.

                         Selanjutnya akan dibahas program imunisasi yang dilakukan pemerintah, yaitu:
                         a.  Imunisasi Dasar pada Bayi
                                    Di  Indonesia,  setiap  bayi  usia  0-11  bulan  wajib  mendapatkan

                             imunisasi dasar lengkap, yang terdiri dari 1 dosis Hepatitis B, 1 dosis BCG, 3
                             dosis DPT-HB-HiB, 4 dosis polio tetes atau Oral Polio Vaccine (OPV), 1 dosis

                             polio suntik atau Inactivated Polio Vaccine (IPV) dan 1 dosis Campak Rubela.
                             Penentuan jenis imunisasi dan jadwal pemberian ini didasarkan atas kajian
                             ahli  dan  analisis  epidemiologi  atas  penyakit-penyakit  yang  timbul.  Untuk

                             beberapa daerah terpilih sesuai kajian epidemiologi, analisis beban penyakit
                             dan rekomendasi ahli, ada tambahan imunisasi tertentu, yaitu Pneumococcal
                             Conjugate  Vaccine  (PCV)  dan  Japanese  Encephalitis.  Implementasi





                  Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023                                   81
   95   96   97   98   99   100   101   102   103   104   105