Page 121 - Profil Jateng 2018 cetak
P. 121

C.  PENYELENGGARAAN AIR MINUM
                             Berdasarkan    Permenkes      Nomor     492/MENKES/PER/IV/2010        tentang
                      persyaratan kualitas air minum, setiap penyelenggara air minum wajib menjamin air

                      minum yang diproduksinya aman bagi kesehatan.  Air minum aman bagi kesehatan
                      apabila memenuhi persyaratan mikrobiologis, kimiawi, dan radioaktif.
                             Untuk  menjaga  kualitas  air  minum  yang  dikonsumsi  masyarakat  dilakukan

                      pengawasan  kualitas  air  minum  secara  eksternal  dan  secara  internal.  Pengawasan
                      kualitas  air  minum  secara  eksternal  merupakan  pengawasan  yang  dilakukan  oleh

                      Dinas  Kesehatan  Kabupaten/Kota  atau  oleh  KKP  khusus  untuk  wilayah  kerja  KKP.
                      Pengawasan  kualitas  air  minum  secara  internal  merupakan  pengawasan  yang
                      dilaksanakan oleh penyelenggara air minum untuk menjamin kualitas air minum yang

                      diproduksi  memenuhi  syarat.  Kegiatan  pengawasan  kualitas  air  minum  meliputi
                      inspeksi  sanitasi,  pengambilan  sampel  air,  pengujian  kualitas  air,  analisis  hasil

                      pemeriksaan laboratorium, rekomendasi dan tindak lanjut.
                                                           Gambar 7.3
                                     Persentase Kualitas Air Minum Penyelenggara Air Minum
                              Yang Memenuhi Syarat Kesehatan di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018
                             120.0
                                   100.0  100.0  100.0  100.0  96.7
                             100.0         96.1  95.5  93.8  93.2  91.5  91.2  89.8  89.7  89.4  88.8  88.5  86.8  86.6  86.3  85.2  84.4  83.7  83.3  83.2  80.5  80.4  82.1
                              80.0                                              79.0  76.4  74.8  71.9  65.5

                              60.0                                                       58.2  53.6  48.0

                              40.0
                                                                                               25.0
                              20.0

                              0.0
                                Kota Magelang
                                         Kab.Kebumen
                                                                       Kota Surakarta
                                     Kab.Sukoharjo
                                                        Kab.Boyolali
                                                                   Kab.Magelang
                                                           Kab.Pati
                                                                Kab.Semarang
                                              Kab.Grobogan
                                                 Kab.Cilacap
                                   Kota Tegal
                                                                                 Kab.Banyumas
                                                                                     Kab.Wonosobo
                                                                                          Kab.Purworejo
                               Kab.Batang Kab.Pekalongan Kab.Demak Kota Semarang Kab.Jepara Kab.Banjarnegara Kab.Brebes Kab.Sragen  Kab.Pemalang Kab.Tegal Kab.Blora Kab.Klaten Kab.Kendal Kab.Karanganyar Kab.Purbalingga Kab.Temanggung Kota Pekalongan Kota Salatiga Kab.Kudus Prov. Jateng
                                                                          Kab.Rembang
                                                                              Kab.Wonogiri

                            Sumber: Data Program Kesling Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018
                             Di Jawa Tengah pada tahun 2018 terdapat 10.830 penyelenggara air minum.
                      Sedangkan jumlah sampel air yang diperiksa sebanyak 10.888 sampel. Hal ini berarti
                      ada satu penyelenggara air minum yang diambil lebih dari satu sampel tetapi ada juga
                      yang belum melakukan pengawasan kualitas air minum secara internal. Dari sampel
                      yang  diperiksa,  sebanyak  8.939  atau  82,10  persen  sampel  memenuhi  syarat  fisik,
                      bakteriologi,  dan  kimia.  Hal  ini  berarti  masih  ada  air  yang  diproduksi  oleh
                      penyelenggara  air  minum  yang  tidak  memenuhi  syarat  sehingga  tidak  aman  untuk
                      dikonsumsi. Oleh karena itu pengawasan kualitas air baik eksternal maupun internal
                      harus secara kontinyu dilaksanakan.



                  Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018                                   105
   116   117   118   119   120   121   122   123   124   125   126