Page 121 - Profil Jateng 2018 cetak
P. 121
C. PENYELENGGARAAN AIR MINUM
Berdasarkan Permenkes Nomor 492/MENKES/PER/IV/2010 tentang
persyaratan kualitas air minum, setiap penyelenggara air minum wajib menjamin air
minum yang diproduksinya aman bagi kesehatan. Air minum aman bagi kesehatan
apabila memenuhi persyaratan mikrobiologis, kimiawi, dan radioaktif.
Untuk menjaga kualitas air minum yang dikonsumsi masyarakat dilakukan
pengawasan kualitas air minum secara eksternal dan secara internal. Pengawasan
kualitas air minum secara eksternal merupakan pengawasan yang dilakukan oleh
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau oleh KKP khusus untuk wilayah kerja KKP.
Pengawasan kualitas air minum secara internal merupakan pengawasan yang
dilaksanakan oleh penyelenggara air minum untuk menjamin kualitas air minum yang
diproduksi memenuhi syarat. Kegiatan pengawasan kualitas air minum meliputi
inspeksi sanitasi, pengambilan sampel air, pengujian kualitas air, analisis hasil
pemeriksaan laboratorium, rekomendasi dan tindak lanjut.
Gambar 7.3
Persentase Kualitas Air Minum Penyelenggara Air Minum
Yang Memenuhi Syarat Kesehatan di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018
120.0
100.0 100.0 100.0 100.0 96.7
100.0 96.1 95.5 93.8 93.2 91.5 91.2 89.8 89.7 89.4 88.8 88.5 86.8 86.6 86.3 85.2 84.4 83.7 83.3 83.2 80.5 80.4 82.1
80.0 79.0 76.4 74.8 71.9 65.5
60.0 58.2 53.6 48.0
40.0
25.0
20.0
0.0
Kota Magelang
Kab.Kebumen
Kota Surakarta
Kab.Sukoharjo
Kab.Boyolali
Kab.Magelang
Kab.Pati
Kab.Semarang
Kab.Grobogan
Kab.Cilacap
Kota Tegal
Kab.Banyumas
Kab.Wonosobo
Kab.Purworejo
Kab.Batang Kab.Pekalongan Kab.Demak Kota Semarang Kab.Jepara Kab.Banjarnegara Kab.Brebes Kab.Sragen Kab.Pemalang Kab.Tegal Kab.Blora Kab.Klaten Kab.Kendal Kab.Karanganyar Kab.Purbalingga Kab.Temanggung Kota Pekalongan Kota Salatiga Kab.Kudus Prov. Jateng
Kab.Rembang
Kab.Wonogiri
Sumber: Data Program Kesling Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018
Di Jawa Tengah pada tahun 2018 terdapat 10.830 penyelenggara air minum.
Sedangkan jumlah sampel air yang diperiksa sebanyak 10.888 sampel. Hal ini berarti
ada satu penyelenggara air minum yang diambil lebih dari satu sampel tetapi ada juga
yang belum melakukan pengawasan kualitas air minum secara internal. Dari sampel
yang diperiksa, sebanyak 8.939 atau 82,10 persen sampel memenuhi syarat fisik,
bakteriologi, dan kimia. Hal ini berarti masih ada air yang diproduksi oleh
penyelenggara air minum yang tidak memenuhi syarat sehingga tidak aman untuk
dikonsumsi. Oleh karena itu pengawasan kualitas air baik eksternal maupun internal
harus secara kontinyu dilaksanakan.
Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 105

