Page 72 - Profil Kesehatan 2015
P. 72
BAB IV
SITUASI UPAYA KESEHATAN
A. PELAYANAN KESEHATAN
1. Cakupan Kunjungan Ibu Hamil K1 dan K4
Kehamilan adalah anugrah yang didambakan oleh pasangan suami
istri dengan harapan mendapatkan keturunan yang sehat dan cerdas. Setiap
ibu hamil diharapkan dapat menjalankan kehamilannya dengan sehat,
bersalin dengan selamat serta melahirkan bayi yang sehat. Oleh karena itu,
setiap ibu hamil harus dapat dengan mudah mengakses fasilitas kesehatan
untuk mendapatkan pelayanan sesuai standar, termasuk kemungkinan
adanya masalah/penyakit yang dapat berdampak negatif terhadap kesehatan
ibu dan janinnya.
Pelayanan kesehatan ibu hamil diwujudkan melalui pemberian
pelayanan antenatal sekurang-kurangnya 4 kali selama masa kehamilan
dengan distribusi waktu minimal 1 kali pada trimester pertama (usia
kehamilan 0-12 minggu), minimal 1 kali pada trimester kedua (usia
kehamilan 12-24 minggu) dan minimal 2 kali pada trimester ketiga (usia
kehamilan 24 minggu – lahir). Standar waktu pelayanan tersebut dianjurkan
untuk menjamin perlindungan terhadap ibu hamil dan atau janin, berupa
deteksi dini faktor risiko, pencegahan dan penanganan dini komplikasi
kebidanan.
Pengertian Pelayanan Antenatal adalah pelayanan kesehatan oleh
tenaga kesehatan ibu selama masa kehamilannya, dilaksanakan sesuai
dengan standar pelayanan antenatal yang ditetapkan dalam Standar
Pelayanan Kebidanan. Pelayanan antenatal terpadu adalah pelayanan
antenatal komprehensif dan berkualitas yang diberikan kepada semua ibu
hamil. Setiap kehamilan dalam perkembangannya mempunyai risiko
mengalami penyulit dan komplikasi oleh karena itu pelayanan antenatal harus
dilakukan secara rutin, terpadu dan sesuai standar pelayanan antenatal yang
berkualitas.
Pelayanan antenatal diupayakan agar memenuhi standar kualitas, yaitu;
a. Penimbangan berat badan dan pengukuran tinggi badan;
Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2015 55

