Page 72 - Profil Kesehatan 2015
P. 72







BAB IV

SITUASI UPAYA KESEHATAN



A. PELAYANAN KESEHATAN


1. Cakupan Kunjungan Ibu Hamil K1 dan K4
Kehamilan adalah anugrah yang didambakan oleh pasangan suami

istri dengan harapan mendapatkan keturunan yang sehat dan cerdas. Setiap
ibu hamil diharapkan dapat menjalankan kehamilannya dengan sehat,

bersalin dengan selamat serta melahirkan bayi yang sehat. Oleh karena itu,
setiap ibu hamil harus dapat dengan mudah mengakses fasilitas kesehatan

untuk mendapatkan pelayanan sesuai standar, termasuk kemungkinan
adanya masalah/penyakit yang dapat berdampak negatif terhadap kesehatan

ibu dan janinnya.
Pelayanan kesehatan ibu hamil diwujudkan melalui pemberian

pelayanan antenatal sekurang-kurangnya 4 kali selama masa kehamilan
dengan distribusi waktu minimal 1 kali pada trimester pertama (usia

kehamilan 0-12 minggu), minimal 1 kali pada trimester kedua (usia
kehamilan 12-24 minggu) dan minimal 2 kali pada trimester ketiga (usia

kehamilan 24 minggu – lahir). Standar waktu pelayanan tersebut dianjurkan
untuk menjamin perlindungan terhadap ibu hamil dan atau janin, berupa

deteksi dini faktor risiko, pencegahan dan penanganan dini komplikasi
kebidanan.

Pengertian Pelayanan Antenatal adalah pelayanan kesehatan oleh
tenaga kesehatan ibu selama masa kehamilannya, dilaksanakan sesuai

dengan standar pelayanan antenatal yang ditetapkan dalam Standar
Pelayanan Kebidanan. Pelayanan antenatal terpadu adalah pelayanan

antenatal komprehensif dan berkualitas yang diberikan kepada semua ibu
hamil. Setiap kehamilan dalam perkembangannya mempunyai risiko

mengalami penyulit dan komplikasi oleh karena itu pelayanan antenatal harus
dilakukan secara rutin, terpadu dan sesuai standar pelayanan antenatal yang

berkualitas.
Pelayanan antenatal diupayakan agar memenuhi standar kualitas, yaitu;

a. Penimbangan berat badan dan pengukuran tinggi badan;




Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2015 55
   67   68   69   70   71   72   73   74   75   76   77