Page 160 - Profil Kesehatan 2015
P. 160
d. Rasio tenaga kesehatan masyarakat di Jawa Tengah tahun 2015 per
100.000 penduduk adalah 2,15, sedangkan rasio tenaga kesehatan
lingkungan adalah 3,70 per 100.000 penduduk. Rasio tersebut masih di
bawah target sehingga tenaga kesehatan masyarakat dan tenaga
kesehatan lingkungan di Jawa Tengah tahun 2015 masih belum
mencukupi.
e. Rasio tenaga Gizi di Jawa Tengah tahun 2015 sebesar 4,65 per 100.000
penduduk. Rasio tersebut masih di bawah standar sehingga tenaga gizi di
Jawa Tengah tahun 2015 masih belum mencukupi.
f. Rasio tenaga Keterapian Fisik terhadap penduduk sebesar 1,98 tenaga per
100.000 penduduk. Sedangkan rasio tenaga keteknisan medis sebesar
13,65 per 100.000 penduduk. Rasio tersebut masih di bawah standar
sehingga tenaga keterapian fisik dan keteknisan medis di Jawa Tengah
tahun 2015 belum mencukupi.
3. Pembiayaan Kesehatan
Total Anggaran APBD Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2015 sebesar Rp.
80.929.591.960.327,-, sedangkan anggaran kesehatan yang berasal dari
APBD diluar gaji sebesar Rp. 5.344.928.743.664,-. Sehingga persentase
anggaran kesehatan dibandingkan total APBD adalah 6,60 persen, sedikit
meningkat dibandingkan tahun 2014 yaitu 6,20 persen. Hal ini berarti belum
sesuai dengan amanat undang-undang No 36 Tahun 2009 Tentang
Kesehatan, dimana anggaran kesehatan pemerintah daerah provinsi,
kabupaten/kota memiliki alokasi minimal sepuluh persen dari total Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di luar gaji (belanja pegawai).
Sedangkan anggaran kesehatan perkapita di Jawa Tengah pada tahun 2014
sebesar Rp.259.254.77,-, meningkat cukup besar bila dibandingkan tahun
2014 yaitu Rp. 199.993.21,-. Hal ini disebabkan peningkatan anggaran APBN
yang cukup besar.
Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2015 143

