Page 121 - Profil Kesehatan 2014
P. 121
manusia kesehatan yang mencukupi dalam jumlah, jenis dan kualitasnya serta
terdistribusi secara adil dan merata.
Sumber daya manusia kesehatan yang disajikan pada bab ini lebih
diutamakan pada kelompok tenaga kesehatan. Dalam Peraturan Presiden Nomor 32
Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan memutuskan bahwa tenaga kesehatan terdiri
dari tenaga medis, tenaga keperawatan, tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan
masyarakat, tenaga gizi, tenaga keterapian fisik dan tenaga keteknisian medis.
1. Jumlah dan Rasio Tenaga Medis (dokter, spesialis, dokter gigi) di
Sarana Kesehatan
Salah satu unsur yang berperan dalam percepatan pembangunan
kesehatan adalah tenaga kesehatan yang bertugas di fasilitas pelayanan
kesehatan di masyarakat. Berdasarkan data tahun 2014 jumlah tenaga medis
(Dokter Spesialis, Dokter Umum, Dokter Gigi dan Dokter Gigi Spesialis) sebanyak
7.965 orang yang terdiri atas 6.894 tenaga Dokter Spesialis dan Dokter Umum
serta 1.071 tenaga dokter gigi dan dokter gigi spesialis.
Rasio Tenaga Medis di Provinsi Jawa Tengah tahun 2014 terdiri dari 20,57
tenaga Dokter Spesialis dan Dokter Umum per 100.000 penduduk, serta 3,19
tenaga Dokter Gigi dan Dokter Gigi Spesialis. Rasio masing-masing tenaga medis
terhadap jumlah penduduk menurut Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2014
terlihat pada Gambar 5.13.
Gambar 5.13
Rasio Tenaga Medis Terhadap 100.000 Penduduk
di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014
15
10
5
0
Dr. Umum Dr. Spesialis Dokter Gigi Drg. Spesialis
Rasio 12.49 8.07 2.97 0.22
Sumber : Profil Kesehatan Kabupaten/Kota Tahun 2014
Jumlah Dokter Spesialis tahun 2014 di Jawa Tengah tercatat sebanyak
2.706 orang dan Dokter Umum 4.188 orang, 996 Dokter Gigi dan Dokter Gigi
Spesialis 75 orang. Tenaga Medis tersebut tersebar di sarana kesehatan meliputi
Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014 115

