Page 7 - SPM Smt I Tahun 2021
P. 7

7
        UU No. 23 TAHUN 2014




        ● Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan pelayanan

             dasar meliputi Pendidikan, kesehatan, Pekerjaan Umum dan

             Penataan              Ruang,            Perumahan                Rakyat            dan         Kawasan

             Permukiman,                  Ketenteraman,                   Ketertiban               Umum,             dan
             Perlindungan Masyarakat, Sosial

        ● Penyelenggara                      Pemerintahan                  Daerah             memprioritaskan

             pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan
             dengan Pelayanan Dasar

        ● Pelaksanaan Pelayanan Dasar pada Urusan Pemerintahan

             Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar sebagaimana
             berpedoman pada standar pelayanan minimal yang ditetapkan

             oleh Pemerintah Pusat.







                                                                                                                                      8
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12