Page 7 - SPM Smt I Tahun 2021
P. 7
7
UU No. 23 TAHUN 2014
● Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan pelayanan
dasar meliputi Pendidikan, kesehatan, Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan
Permukiman, Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan
Perlindungan Masyarakat, Sosial
● Penyelenggara Pemerintahan Daerah memprioritaskan
pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan
dengan Pelayanan Dasar
● Pelaksanaan Pelayanan Dasar pada Urusan Pemerintahan
Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar sebagaimana
berpedoman pada standar pelayanan minimal yang ditetapkan
oleh Pemerintah Pusat.
8

