Page 10 - SPM Smt I Tahun 2021
P. 10
Permenkes No. 4 Tahun 2019
▰ Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/kota wajib menerapkan Standar Pelayanan Minimal
Bidang Kesehatan.
▰ Pemerintah Daerah wajib memenuhi mutu pelayanan setiap
jenis pelayanan dasar pada SPM bidang Kesehatan.
▰ Standar teknis pemenuhan mutu pelayanan dasar pada SPM
Bidang Kesehatan meliputi standar jumlah kualitas barang
dan/atau jasa, standar jumlah dan kualitas personil/sumber
daya manusia kesehatan, dan tata cara pemenuhan standar
11

