Page 82 - Profil Kesehatan Jateng 2021
P. 82

3.  Imunisasi
                                Undang - Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 menyatakan bahwa
                         setiap  anak  berhak  memperoleh  imunisasi  dasar  sesuai  dengan  ketentuan.

                         Imunisasi  dilakukan  untuk  mencegah  terjadinya  penyakit  yang  dapat  dicegah
                         melalui imunisasi. Pemerintah wajib memberikan imunisasi lengkap kepada setiap
                         bayi dan anak. Penyelenggaraan imunisasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri

                         Kesehatan Nomor 12 Tahun 2017 yang diundangkan tanggal 11 April 2017.
                                Beberapa penyakit menular yang termasuk ke dalam Penyakit yang Dapat

                         Dicegah dengan Imunisasi (PD3I) antara lain TBC, Difteri, Tetanus, Hepatitis B,
                         Pertusis, Campak, Polio, radang selaput otak, dan radang paru-paru. Anak yang
                         telah diberi imunisasi akan terlindungi dari berbagai penyakit berbahaya tersebut,

                         yang  dapat  menimbulkan  kecacatan  atau  kematian.  Imunisasi  merupakan  salah
                         satu intervensi kesehatan yang terbukti paling cost-effective (murah), karena dapat

                         mencegah  dan  mengurangi  kejadian  kesakitan,  kecacatan,  dan  kematian  akibat
                         PD3I yang diperkirakan 2 hingga 3 juta kematian tiap tahunnya.
                                Imunisasi dikelompokkan menjadi imunisasi program dan imunisasi pilihan.

                         Imunisasi program adalah imunisasi yang diwajibkan kepada seseorang sebagai
                         bagian  dari  masyarakat  dalam  rangka  melindungi  yang  bersangkutan  dan
                         masyarakat  sekitarnya  dari  penyakit  yang  dapat  dicegah  dengan  imunisasi.

                         Sedangkan  imunisasi  pilihan  adalah  imunisasi  yang  dapat  diberikan  kepada
                         seseorang  sesuai  dengan  kebutuhannya  dalam  rangka  melindungi  yang
                         bersangkutan dari penyakit tertentu.

                                Imunisasi  program  terdiri  atas  imunisasi  rutin,  imunisasi  tambahan,  dan
                         imunisasi khusus. Imunisasi rutin terdiri atas imunisasi dasar dan imunisasi lanjutan.

                         Imunisasi  dasar  diberikan  pada  bayi  sebelum  berusia  satu  tahun,  sedangkan
                         imunisasi lanjutan diberikan pada anak usia bawah dua tahun (baduta), anak usia
                         sekolah dasar dan wanita usia subur (WUS). Imunisasi tambahan merupakan jenis

                         Imunisasi tertentu yang diberikan pada kelompok umur tertentu yang paling berisiko
                         terkena penyakit sesuai dengan kajian epidemiologis pada periode waktu tertentu.

                         Imunisasi  khusus  dilaksanakan  untuk  melindungi  seseorang  dan  masyarakat
                         terhadap penyakit tertentu pada situasi tertentu seperti persiapan keberangkatan
                         calon jemaah haji/umroh, persiapan perjalanan menuju atau dari negara endemis

                         penyakit tertentu, dan kondisi kejadian luar biasa/wabah penyakit tertentu.
                         a.  Imunisasi Dasar pada Bayi
                                    Upaya untuk menurunkan angka kesakitan, kecacatan, dan kematian

                             bayi  serta  anak  balita  dilaksanakan  program  imunisasi  baik  program  rutin


                  Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021                                   66
   77   78   79   80   81   82   83   84   85   86   87