Page 82 - Profil Kesehatan Jateng 2021
P. 82
3. Imunisasi
Undang - Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 menyatakan bahwa
setiap anak berhak memperoleh imunisasi dasar sesuai dengan ketentuan.
Imunisasi dilakukan untuk mencegah terjadinya penyakit yang dapat dicegah
melalui imunisasi. Pemerintah wajib memberikan imunisasi lengkap kepada setiap
bayi dan anak. Penyelenggaraan imunisasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 12 Tahun 2017 yang diundangkan tanggal 11 April 2017.
Beberapa penyakit menular yang termasuk ke dalam Penyakit yang Dapat
Dicegah dengan Imunisasi (PD3I) antara lain TBC, Difteri, Tetanus, Hepatitis B,
Pertusis, Campak, Polio, radang selaput otak, dan radang paru-paru. Anak yang
telah diberi imunisasi akan terlindungi dari berbagai penyakit berbahaya tersebut,
yang dapat menimbulkan kecacatan atau kematian. Imunisasi merupakan salah
satu intervensi kesehatan yang terbukti paling cost-effective (murah), karena dapat
mencegah dan mengurangi kejadian kesakitan, kecacatan, dan kematian akibat
PD3I yang diperkirakan 2 hingga 3 juta kematian tiap tahunnya.
Imunisasi dikelompokkan menjadi imunisasi program dan imunisasi pilihan.
Imunisasi program adalah imunisasi yang diwajibkan kepada seseorang sebagai
bagian dari masyarakat dalam rangka melindungi yang bersangkutan dan
masyarakat sekitarnya dari penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi.
Sedangkan imunisasi pilihan adalah imunisasi yang dapat diberikan kepada
seseorang sesuai dengan kebutuhannya dalam rangka melindungi yang
bersangkutan dari penyakit tertentu.
Imunisasi program terdiri atas imunisasi rutin, imunisasi tambahan, dan
imunisasi khusus. Imunisasi rutin terdiri atas imunisasi dasar dan imunisasi lanjutan.
Imunisasi dasar diberikan pada bayi sebelum berusia satu tahun, sedangkan
imunisasi lanjutan diberikan pada anak usia bawah dua tahun (baduta), anak usia
sekolah dasar dan wanita usia subur (WUS). Imunisasi tambahan merupakan jenis
Imunisasi tertentu yang diberikan pada kelompok umur tertentu yang paling berisiko
terkena penyakit sesuai dengan kajian epidemiologis pada periode waktu tertentu.
Imunisasi khusus dilaksanakan untuk melindungi seseorang dan masyarakat
terhadap penyakit tertentu pada situasi tertentu seperti persiapan keberangkatan
calon jemaah haji/umroh, persiapan perjalanan menuju atau dari negara endemis
penyakit tertentu, dan kondisi kejadian luar biasa/wabah penyakit tertentu.
a. Imunisasi Dasar pada Bayi
Upaya untuk menurunkan angka kesakitan, kecacatan, dan kematian
bayi serta anak balita dilaksanakan program imunisasi baik program rutin
Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021 66