Page 21 - Profil Kesehatan Jateng 2021
P. 21

BPS,  Kemiskinan  dipandang  sebagai  ketidakmampuan  dari  sisi  ekonomi  untuk
                      memenuhi  kebutuhan  dasar  makanan  dan  bukan  makanan  yang  diukur  dari  sisi
                      pengeluaran.  Jadi  Penduduk  Miskin  adalah  penduduk  yang  memiliki  rata-rata

                      pengeluaran konsumsi per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan.
                             Angka  kemiskinan  dapat  diukur  menggunakan  tingkat  pendapatan,  tingkat
                      pengeluaran, juga kombinasi keduanya. Indonesia termasuk negara yang mengukur

                      data  kemiskinan  menggunakan  tingkat  pengeluaran  per  kapita  dengan  konsep
                      kemampuan memenuhi kebutuhan dasar (basic needs approach). Pengukuran angka

                      kemiskinan  menggunakan  metode  garis  kemiskinan  pengeluaran,  baik  garis
                      kemiskinan  non  makanan  maupun  garis  kemiskinan  makanan.  Garis  kemiskinan
                      menunjukkan  jumlah  rupiah  minimum yang  dibutuhkan  untuk  memenuhi  kebutuhan

                      pokok minimum makanan yang setara dengan 2.100 kilokalori per kapita per hari dan
                      kebutuhan pokok bukan makanan.

                             Jumlah  penduduk  miskin  di  Provinsi  Jawa  Tengah  pada  September  2021
                      mencapai  3,93  juta  orang.  Dibandingkan  Maret  2021,  jumlah  penduduk  miskin
                      menurun 175,74 ribu orang. Sementara jika dibandingkan dengan September 2020,

                      jumlah  penduduk  miskin  juga  menurun  sebanyak  185,92  ribu  orang.  Persentase
                      penduduk miskin pada September 2021 tercatat sebesar 11,25 persen, menurun 0,54
                      persen  poin  terhadap  Maret  2021  dan  juga  menurun  0,59  persen  poin  terhadap

                      September  2020.  Berdasarkan  daerah  tempat  tinggal,  pada  periode  Maret  2021  -
                      September 2021, jumlah penduduk miskin perkotaan turun sebesar 61,24 ribu orang,
                      sedangkan di perdesaan turun sebesar 114,51 ribu orang. Persentase kemiskinan di

                      perkotaan turun dari 10,58 persen menjadi 10,16 persen. Sementara itu, di perdesaan

                      turun dari 13,07 persen menjadi 12,44.
                             Garis  Kemiskinan  merupakan  suatu  nilai  pengeluaran  minimum  kebutuhan
                      makanan dan bukan makanan yang harus dipenuhi agar tidak dikategorikan miskin.
                      Penduduk miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per

                      bulan di bawah Garis Kemiskinan. Garis Kemiskinan pada September 2021 sebesar
                      Rp 423.264,00 per kapita per bulan. Dibandingkan Maret 2021, Garis Kemiskinan naik

                      sebesar 3,44 persen. Sementara jika dibandingkan September 2020, terjadi kenaikan
                      sebesar 6,22 persen. Garis Kemiskinan per rumah tangga adalah gambaran besarnya
                      nilai  rata-rata  rupiah  minimum  yang  harus  dikeluarkan  oleh  rumah  tangga  untuk

                      memenuhi  kebutuhannya  agar  tidak  dikategorikan  miskin.  Secara  rata-rata,  Garis
                      Kemiskinan  per  rumah  tangga  pada  September  2021  adalah  sebesar  Rp
                      1.781.941,00/bulan  naik  sebesar  4,93  persen  dibanding  kondisi  Maret  2021  yang

                      sebesar Rp 1.698.151,00/bulan.


                  Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021                                    5
   16   17   18   19   20   21   22   23   24   25   26