Page 145 - Profil Kesehatan 2015
P. 145
Gambar 5.11
Jumlah Sarana Distribusi Kefarmasian dan Alat Kesehatan
di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2015
5 1 68
121
208 PBFBO
279 Peny. Alkes Cab
Peny. Alkes Pusat
PBF
Toko Obat
Apotek
Toko Alkes
2726
Sumber : Profil Kesehatan Kabupaten/Kota Tahun 2015
B. TENAGA KESEHATAN
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pada pasal 21
menyebutkan bahwa pemerintah mengatur perencanaan, pengadaan,
pendayagunaan, pembinaan, dan pengawasan mutu tenaga kesehatan dalam rangka
penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun
2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional dijelaskan bahwa untuk melaksanakan
upaya kesehatan dalam rangka pembangunan kesehatan diperlukan sumber daya
manusia kesehatan yang mencukupi dalam jumlah, jenis dan kualitasnya serta
terdistribusi secara adil dan merata.
Sumber daya manusia kesehatan yang disajikan pada bab ini lebih
diutamakan pada kelompok tenaga kesehatan. Dalam Peraturan Presiden Nomor 32
Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan memutuskan bahwa tenaga kesehatan terdiri
dari tenaga medis, tenaga keperawatan, tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan
masyarakat, tenaga gizi, tenaga keterapian fisik dan tenaga keteknisian medis.
1. Jumlah dan Rasio Tenaga Medis (dokter, spesialis, dokter gigi) di
Sarana Kesehatan
Salah satu unsur yang berperan dalam percepatan pembangunan
kesehatan adalah tenaga kesehatan yang bertugas di fasilitas pelayanan
kesehatan di masyarakat. Berdasarkan data tahun 2015 jumlah tenaga medis
(Dokter Spesialis, Dokter Umum, Dokter Gigi dan Dokter Gigi Spesialis) sebanyak
8.059 orang yang terdiri atas 2.728 tenaga dokter spesialis, 4.257 tenaga dokter
Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2015 128

