Page 11 - Data Dasar 2015
P. 11







• Perkotaan. Puskesmas kawasan perkotaan adalah puskesmas yang wilayah kerjanya meliputi
kawasan yang memenuhi paling sedikit tiga dari empat kriteria kawasan perkotaan sebagai berikut
(1) aktivitas lebih dari 50% penduduk pada sektor non agragris, terutama industri, perdagangan, dan
jasa ; (2) memiliki fasilitas perkotaan antara lain sekolah dengan radius 2,5 km, pasar radius 2 km,
memiliki rumah sakit dengan radius kurang dari 5 km, bioskop, atau hotel; (3) lebih dari 90% rumah
tangga memiliki listrik; dan/atau; (4) terdapat akses jalan raya dan transportasi menuju fasilitas
perkotaan yang dimaksud pada poin (2)
• Terpencil/sangat terpencil. Puskesmas di kawasan terpencil/sangat terpencil merupakan puskesmas
yang wilayah kerjanya meliputi kawasan dengan karakteristik sebagai berikut : (1) berada di
wilayahyang sulit dijangkau atau rawan bencana, pulau kecil, gugus pulau, atau pesisir; (2) akses
transportasi umum rutin satu kali dalam satu minggu, jarak tempuh pulang pergi dari ibu kota
kabupaten memerlukan waktu lebih dari 6 jam, dan transportasi yang ada sewaktu-waktu dapat
terhalang iklim atau cuaca; (3) kesulitan pemenuhan bahan pokok dan kondisi keamanan yang tidak
stabil
6. Luas wilayah
Luas wilayah adalah informasi mengenai luas wilayah kerja puskesmas dalam satuan Km2. .
7. Jumlah Desa / Kelurahan
Jumlah Desa/Kelurahan adalah informasi mengenai jumlah desa, kelurahan, dan nagari serta kampung
yang berada di wilayah kerja puskesmas.
8. Jumlah Penduduk
Jumlah Penduduk adalah informasi mengenai jumlah penduduk yang tercatat di wilayah kerja
puskesmas.

II. Jumlah Puskesmas, Pustu dan Rumah Medis
1. Kemampuan penyelenggaraan
Kemampuan penyelenggaraan terbagi menjadi puskesmas rawat inap dan puskesmas non rawat inap.
• Puskesmas rawat inap adalah puskesmas yang diberi tambahan sumberdaya untuk

menyelenggarakan pelayanan rawat inap, sesuai pertimbangan kebutuhan pelayanan kesehatan.
• Puskesmas non rawat inap adalah puskesmas yang tidak menyelenggarakan pelayanan rawat inap,
kecuali pertolongan persalinan normal.

2. PONED


Data Dasar Puskesmas dan Rumah Sakit 2015 xi

   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16