Page 68 - Profil Kesehatan Jateng 2020_Neat
P. 68
i. Pelayanan tes laboratorium sederhana, minimal tes hemoglobin darah (Hb),
pemeriksaan protein urin dan pemeriksaan golongan darah (bila belum pernah
dilakukan sebelumnya);
j. Tatalaksana kasus sesuai indikasi.
Pelayanan kesehatan ibu hamil juga harus memenuhi frekuensi minimal di
tiap trimester, yaitu satu kali pada trimester pertama (usia kehamilan 0-12 minggu),
satu kali pada trimester kedua (usia kehamilan 12-24 minggu), dan dua kali pada
trimester ketiga (usia kehamilan 24 minggu sampai persalinan). Standar waktu
pelayanan tersebut dianjurkan untuk menjamin perlindungan terhadap ibu hamil dan
atau janin berupa deteksi dini faktor risiko, pencegahan, dan penanganan dini
komplikasi kehamilan.
Penilaian terhadap pelaksanaan pelayanan kesehatan ibu hamil dapat
dilakukan dengan melihat cakupan K1 dan K4. Cakupan K1 adalah jumlah ibu hamil
yang telah memperoleh pelayanan antenatal pertama kali oleh tenaga kesehatan
dibandingkan jumlah sasaran ibu hamil di satu wilayah kerja pada kurun waktu satu
tahun. Sedangkan cakupan K4 adalah jumlah ibu hamil yang telah memperoleh
pelayanan antenatal sesuai dengan standar paling sedikit empat kali sesuai jadwal
yang dianjurkan di tiap trimester dibandingkan jumlah sasaran ibu hamil di satu
wilayah kerja pada kurun waktu satu tahun. Indikator tersebut memperlihatkan
akses pelayanan kesehatan terhadap ibu hamil dan tingkat kepatuhan ibu hamil
dalam memeriksakan kehamilannya ke tenaga kesehatan.
Cakupan pelayanan kesehatan ibu hamil K4 pada tahun 2020 mengalami
penurunan bila dibandingkan cakupan tahun 2019. Capaian K1 dan K4 dari tahun
2016 sampai dengan tahun 2020 disajikan pada gambar berikut ini.
Gambar 5.4
Cakupan K1 dan K4 di Provinsi Jawa Tengah
Tahun 2016 – 2020
102
100 99.63
99.21 98.94 99.38 99.56
98
96
94.74
94 94.15
93.27 93.07
92.53
92
90
2016 2017 2018 2019 2020
K1 K4
Sumber : Data Kesga Provinsi Jawa Tengah dan Profil Kab/kotaTahun 2020
Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020 50

