Page 72 - Profil Kesehatan Jawa tengah 2022
P. 72

h.  Pelaksanaan temu wicara (pemberian komunikasi interpersonal dan konseling,
                            termasuk KB pasca persalinan);
                         i.  Pelayanan  tes  laboratorium  sederhana,  minimal  tes  hemoglobin  darah  (Hb),

                            pemeriksaan protein urin dan pemeriksaan golongan darah (bila belum pernah
                            dilakukan sebelumnya);
                         j.  Tatalaksana kasus sesuai indikasi.

                                Pelayanan kesehatan ibu hamil atau antenatal harus memenuhi frekuensi
                         minimal enam kali pemeriksaan kehamilan dan dua kali pemeriksaan oleh dokter.

                         Pemeriksaan  kesehatan  ibu  hamil  dilakukan  minimal  satu  kali  pada  trimester
                         pertama  (usia  kehamilan  0-12  minggu),  dua  kali  pada  trimester  kedua  (usia
                         kehamilan 12-24 minggu), dan tiga kali pada trimester ketiga (usia kehamilan 24

                         minggu sampai menjelang persalinan), serta minimal dua kali diperiksa oleh dokter
                         saat kunjungan pertama di trimester satu dan saat kunjungan ke lima di trimester

                         tiga. Standar waktu pelayanan tersebut dianjurkan untuk menjamin  perlindungan
                         terhadap  ibu  hamil  dan  janin  berupa deteksi  dini  faktor  risiko,  pencegahan,  dan
                         penanganan dini komplikasi kehamilan.

                                Penilaian  terhadap  pelaksanaan  pelayanan  kesehatan  ibu  hamil  dapat
                         dilakukan dengan melihat cakupan K1, K4, dan K6. Cakupan K1 adalah jumlah ibu
                         hamil  yang  telah  memperoleh  pelayanan  antenatal  pertama  kali  oleh  tenaga

                         kesehatan,  dibandingkan  jumlah  sasaran  ibu  hamil  di  satu  wilayah  kerja  pada
                         kurun  waktu  satu  tahun.  Cakupan  K4  adalah  jumlah  ibu  hamil  yang  telah
                         memperoleh pelayanan antenatal sesuai dengan standar paling sedikit empat kali

                         sesuai jadwal yang dianjurkan di tiap trimester, dibandingkan jumlah sasaran ibu
                         hamil di satu wilayah kerja pada kurun waktu satu tahun. Sedangkan, cakupan K6

                         adalah  jumlah  ibu  hamil  yang  telah  memperoleh  pelayanan  antenatal  sesuai
                         dengan  standar  paling  sedikit  enam  kali  pemeriksaan  serta  minimal  dua  kali
                         pemeriksaan  dokter  sesuai  jadwal  yang  dianjurkan  pada  tiap  semester,

                         dibandingkan  jumlah  sasaran  ibu  hamil  di  satu  wilayah  kerja  pada  kurun  waktu
                         satu  tahun.  Indikator  tersebut  memperlihatkan  akses  pelayanan  kesehatan

                         terhadap  ibu  hamil  dan  tingkat  kepatuhan  ibu  hamil  dalam  memeriksakan
                         kehamilannya ke tenaga kesehatan.
                                Cakupan  pelayanan  kesehatan  ibu  hamil  K4  sejak  tahun  2018  sampai

                         dengan 2022 cenderung fluktuatif. Penurunan terjadi pada tahun 2020 dan tahun
                         2022. Capaian K1 dan K4 dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 disajikan

                         pada gambar berikut ini.




                  Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022                                   54
   67   68   69   70   71   72   73   74   75   76   77