Page 108 - 1Profil Kesehatan Jawa Tengah 2023
P. 108

Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 6/X/PB/2014, Nomor 73
                         Tahun  2014,  Nomor  41  Tahun  2014  dan  Nomor  81  Tahun  2014  tentang
                         Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah. Di Jawa

                         Tengah  telah  diterbitkan  Peraturan  Gubernur  Nomor  65  Tahun  2017  tentang
                         Pembinaan dan Pengembangan UKS/M, dan Surat Edaran Sekretaris Daerah
                         Provinsi Jawa Tengah No 965/3946 tanggal 12 Agustus 2022 tentang Penguatan

                         Tim  Pembina  Usaha  Kesehatan  Sekolah/Madrasah  (UKS/M)  di  Tingkat
                         Kabupaten/Kota, Kecamatan     dan  Tim  Pelaksana  UKS/M  di  Sekolah/

                         Madrasah serta Penggerakan Minum Tablet Tambah Darah (TTD) Bersama.
                               Penyelenggaraan  peningkatan  status  kesehatan  peserta  didik  melalui
                         pelaksanaan  Aksi  Bergizi  bagi  peserta  didik  SMP/MTS  dan  sederajat  serta

                         SMA/MA  dan  sederajat  untuk  memastikan  peserta  didik  perempuan
                         mengkonsumsi TTD 1 kali seminggu. Pelaksanaan aksi bergizi dapat dilakukan

                         bersamaan  dengan  senam  pagi,  sarapan  bersama  serta  pemberian  edukasi
                         Kesehatan dan gizi.


                  C.  GIZI
                             Subbab gizi  berisi  status gizi  balita  beserta  pencegahan  dan  penanganan
                      masalah gizi, diantaranya pemberian ASI eksklusif pada bayi usia sampai dengan

                      6  bulan,  pemberian  kapsul  vitamin  A  pada  balita  6-59  bulan,  pemberian  tablet
                      tambah darah pada remaja putri, serta pemberian makanan tambahan pada ibu
                      hamil kurang energi kronik dan balita gizi kurang.

                      1.  Status Gizi balita
                                Pada  Peraturan  Menteri  Kesehatan  Nomor  2  Tahun  2020  tentang

                         Standar Antropometri Anak, telah diatur standar antropometri yang digunakan
                         untuk  mengukur  atau  menilai  status  gizi  anak.  Standar  antropometri  yang
                         digunakan  Program  Surveilans  Gizi  terdiri  atas  indeks  Berat  Badan  menurut

                         Umur  (BB/U),  Panjang  Badan  atau  Tinggi  Badan  menurut  Umur  (PB/U  atau
                         TB/U), dan Berat Badan menurut Panjang Badan atau Tinggi Badan (BB/PB atau

                         BB/TB). Klasifikasi penilaian status gizi berdasarkan Indeks Antropometri sesuai
                         dengan kategori status gizi pada WHO Child Growth Standards untuk anak usia
                         0-5 tahun dan The WHO Reference 2007 untuk anak 5-18 tahun

                                Berdasarkan  Studi  Status  Gizi  Indonesia  (SSGI)  tahun  2022  yang
                         dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes)
                         Kementerian  Kesehatan  yang  bekerja  sama  dengan  Badan  Pusat  Statistik





                  Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023                                   89
   103   104   105   106   107   108   109   110   111   112   113