Page 108 - 1Profil Kesehatan Jawa Tengah 2023
P. 108
Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 6/X/PB/2014, Nomor 73
Tahun 2014, Nomor 41 Tahun 2014 dan Nomor 81 Tahun 2014 tentang
Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah. Di Jawa
Tengah telah diterbitkan Peraturan Gubernur Nomor 65 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengembangan UKS/M, dan Surat Edaran Sekretaris Daerah
Provinsi Jawa Tengah No 965/3946 tanggal 12 Agustus 2022 tentang Penguatan
Tim Pembina Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah (UKS/M) di Tingkat
Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Tim Pelaksana UKS/M di Sekolah/
Madrasah serta Penggerakan Minum Tablet Tambah Darah (TTD) Bersama.
Penyelenggaraan peningkatan status kesehatan peserta didik melalui
pelaksanaan Aksi Bergizi bagi peserta didik SMP/MTS dan sederajat serta
SMA/MA dan sederajat untuk memastikan peserta didik perempuan
mengkonsumsi TTD 1 kali seminggu. Pelaksanaan aksi bergizi dapat dilakukan
bersamaan dengan senam pagi, sarapan bersama serta pemberian edukasi
Kesehatan dan gizi.
C. GIZI
Subbab gizi berisi status gizi balita beserta pencegahan dan penanganan
masalah gizi, diantaranya pemberian ASI eksklusif pada bayi usia sampai dengan
6 bulan, pemberian kapsul vitamin A pada balita 6-59 bulan, pemberian tablet
tambah darah pada remaja putri, serta pemberian makanan tambahan pada ibu
hamil kurang energi kronik dan balita gizi kurang.
1. Status Gizi balita
Pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Standar Antropometri Anak, telah diatur standar antropometri yang digunakan
untuk mengukur atau menilai status gizi anak. Standar antropometri yang
digunakan Program Surveilans Gizi terdiri atas indeks Berat Badan menurut
Umur (BB/U), Panjang Badan atau Tinggi Badan menurut Umur (PB/U atau
TB/U), dan Berat Badan menurut Panjang Badan atau Tinggi Badan (BB/PB atau
BB/TB). Klasifikasi penilaian status gizi berdasarkan Indeks Antropometri sesuai
dengan kategori status gizi pada WHO Child Growth Standards untuk anak usia
0-5 tahun dan The WHO Reference 2007 untuk anak 5-18 tahun
Berdasarkan Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2022 yang
dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes)
Kementerian Kesehatan yang bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik
Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023 89

