Page 5 - Profil Kesehatan Jateng 2021
P. 5
Gambar 7.4 KATA PENGANTAR
Persentase Desa Yang Melaksanakan STBM
Menurut Kabupaten/ Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021
Kota Tegal 100,0
Kota Pekalongan 100,0
Kota Semarang 100,0 Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT karena dengan rahmat-Nya Buku
Kota Salatiga 100,0
Kota Surakarta 100,0 Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021 dapat diterbitkan dan semoga dapat
Kota Magelang 100,0
Kab.Brebes 100,0 memberikan manfaat bagi banyak pihak. Penghargaan dan ucapan terima kasih kami
Kab.Tegal 100,0
Kab.Pemalang 100,0 sampaikan kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan Profil
Kab.Pekalongan 100,0 Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021 ini.
Kab.Batang 100,0
Kab.Kendal 100,0
Kab.Temanggung 100,0
Kab.Semarang 100,0 Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah yang terbit setiap tahun sebagai publikasi
Kab.Jepara 100,0
Kab.Kudus 100,0 data dan informasi kesehatan yang komprehensif diharapkan dapat menyediakan data
Kab.Pati 100,0
Kab.Rembang 100,0 dan informasi terkini sekaligus menjadi parameter keberhasilan pembangunan kesehatan
Kab.Blora 100,0
Kab.Grobogan 100,0 dari tahun ke tahun. Profil Kesehatan ini diharapkan dapat mendukung pengambilan
Kab.Sragen 100,0
Kab.Karanganyar 100,0 keputusan dalam setiap proses manajemen kesehatan baik di tingkat pusat maupun
Kab.Wonogiri 100,0 daerah.
Kab.Sukoharjo 100,0
Kab.Klaten 100,0
Kab.Boyolali 100,0
Kab.Magelang 100,0 Sumber data Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah berasal dari pengelola
Kab.Wonosobo 100,0
Kab.Purworejo 100,0 program di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Dinas Kesehatan
Kab.Banjarnegara 100,0
Kab.Purbalingga 100,0 Kabupaten/Kota, serta institusi lain yang memiliki data terkait bidang kesehatan seperti
Kab.Banyumas 100,0
Kab.Cilacap 100,0 Badan Pusat Statistik (BPS) dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana
JAWA TENGAH 99,8
Kab.Kebumen 99,8 Nasional (BKKBN). Informasi yang disajikan meliputi data dan narasi tentang situasi
Kab.Demak 92,8 demografi, fasilitas pelayanan kesehatan dan Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat
0 20 40 60 80 100 120
(UKBM), tenaga kesehatan, pembiayaan kesehatan, kesehatan keluarga, serta
Sumber: Profil Kabupaten/ Kota dan Program Kesling Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021 pengendalian penyakit dan kesehatan lingkungan. Profil ini menyajikan gambaran
provinsi, perbandingan antar kabupaten, tren dari tahun ke tahun dan narasi lainnya yang
D. TEMPAT-TEMPAT UMUM (TTU) YANG MEMENUHI SYARAT KESEHATAN dipandang perlu disampaikan.
Tempat-Tempat Umum (TTU) adalah tempat atau sarana umum yang
Buku Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021 ini tersedia dalam
digunakan untuk kegiatan masyarakat dan diselenggarakan oleh pemerintah/swasta bentuk hard copy dan soft copy yang dapat diunduh melalui website
www.dinkesjatengprov.go.id. Kritik dan saran dapat disampaikan kepada kami sebagai
atau perorangan, antara lain pasar rakyat, sekolah, fasyankes, terminal, bandara,
masukan untuk penyempurnaan profil kesehatan yang akan datang.
stasiun, pelabuhan, bioskop, hotel dan tempat umum lainnya. TTU yang memenuhi
syarat kesehatan adalah tempat dan fasilitas umum minimal sarana pendidikan dan
pasar rakyat yang memenuhi syarat kesehatan. TTU dinyatakan sehat apabila Semarang, Juli 2022
memenuhi persyaratan fisiologis, psikologis, dan dapat mencegah penularan penyakit
KEPALA DINAS KESEHATAN
antar pengguna, penghuni, dan masyarakat sekitarnya serta memenuhi persyaratan PROVINSI JAWA TENGAH
dalam pencegahan terjadinya masalah kesehatan. Pemerintah Daerah minimal wajib
mengelola 2 tempat-tempat umum, yaitu:
1. Sarana pendidikan dasar yang dimaksud adalah Sekolah Dasar (SD/MI), Sekolah
YUNITA DYAH SUMINAR, SKM, M.Sc, M.Si
Menengah Pertama (SMP/MTs) dan yang sederajat milik pemerintah dan swasta Pembina Tk. I
NIP. 19700531 199311 2 001
yang terintegrasi.
2. Pasar rakyat yang dimaksud adalah pasar yang berlokasi permanen, ada pengelola,
adanya proses tawar menawar di pasar, sebagian besar barang yang diperjual
belikan yaitu kebutuhan dasar sehari-hari dengan fasilitas infrastruktur sederhana,
dan dikelola oleh Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah.
Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021 122 iii